Revisi UU TNI
Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Pemerintah Telah Kelewat Batas Permainkan Rakyat
Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Abu Rizal Biladina buka suara terkait gugatan Mahasiswa UI ke MK soal UU TNI yang disahkan DPR.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.
Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945," imbuhnya.
Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
"Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara," ucap Rizal.
Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh: 6 Pendemo Dibawa ke RS, 10 Hilang Kontak, 3 Diamankan Petugas
Adapun tujuh mahasiswa dan dua penasihat hukumnya tersebut merupakan para mahasiswa aktif FHUI.
Para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.
Kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.