Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Tak Diatur dalam UU Hak Cipta
Ketua DPP PKB Syaiful Huda meminta perdebatan tersebut dikembalikan ke aturan hukum yang saat ini berlaku.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
Untuk diketahui perseteruan tentang royalti hak cipta ini mencuat setelah penyanyi Agnes Monica digugat pencipta lagu Ari Bias karena dinilai menyanyikan lagu tanpa izin.
Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga. Dalam putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, Agnez kemudian dianggap melanggar hak cipta dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bias.
Baca juga: Ariel NOAH Soroti Ketidakpastian Hukum dalam Perizinan Lagu dan Royalti
Menyikapi keputusan ini Agnez Mo merasa diperlakukan tidak adil karena telah membayar royalti melalui LMKN.
Polemik ini kemudian berlanjut dengan perpecahan dua kubu musisi yakni Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang mendukung Air Bias dan Vibrasi Suara Indonesia (Visi) yang mendukung Agnez Mo.
AKSI ini dimotori oleh Ahmad Dhani dan Piyu Padi Reborn, sedangkan VISI digawangi beberapa penyanyi top Indonesia seperti Armand Maulana, Ariel Noah, hingga Bunga Citra Lestari (BCL).
WAMI Siap Diaudit, Adi Adrian: Keuangan WAMI Selalu Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian |
![]() |
---|
Ini Cara Yovie Widianto Menyikapi Royalti Musik |
![]() |
---|
Agnez Mo Menang Kasasi di MA, Gugatan Royalti Rp1,5 Miliar Gugur |
![]() |
---|
Soal Kisruh Royalti Musik, Istana Dorong Dialog Win-Win untuk Seniman dan Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Tolak Royalti Musik 2 Persen di Pesta Pernikahan, Backstagers: Nikah Bukan Konser Musik Komersial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.