7 Provinsi di Indonesia Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025
Sejumlah provinsi di Indonesia menyelenggarakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di tahun 2025.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah Provinsi di Indonesia memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2025 ini.
Terdapat tujuh Provinsi di Indonesia yang menggelar program tersebut.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah.
Adapun tujuh Provinsi tersebut memiliki perbedaan mekanisme keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya.
Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Jawa Tengah
Baca juga: 3.000 Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Bogor Menunggak Pajak, Pengguna Siap-siap Diberi Sanksi
Dikutip dari Instagram @bapenda_jateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya.
Keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Program pemutihan itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program ini menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam jangka waktu bertahun-tahun ke belakang.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.
Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
3. Riau
Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi instagram Bapenda Provinsi Riau, @bapendariau.
Adapun, pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor tersebut berlaku sejak 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025 mendatang.
4. Kepulauan Riau
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan terhitung mulai Januari-Juni 2025.
Program tersebut mencakup diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen. Masyarakat Kepulauan Riau cukup membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2025.
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.
Kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan tersebut diterapkan usai opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.
6. Banten
Meski pungutan opsen telah berlaku sejak 5 Januari, Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025.
Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen. Sehingga, masyarakat dapat membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.
7. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh juga membuka pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Dalam akun instagram resminya @bpkaaceh, Pemprorv Aceh memperpanjang Pemutihan Pajak Progresif hingga akhir 2025.
Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.