Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Hotman Paris Dapat Bocoran Petinggi TNI AD, Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Dibereskan
Pengacara kondang, Hotman Paris sebut bocoran petinggi TNI kasus dua oknum TNI menembak tiga polisi hingga tewas di Lampung dibereskan siang ini
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris, resmi menjadi kuasa hukum para keluarga tiga polisi korban tewas penembakan di Way Kanan, Lampung.
Surat kuasa penunjukkan kuasa hukum kepada Hotman Paris dan timnya telah diungkap pada konferensi pers yang disiarkan live streaming Breaking News YouTube KompasTV, Selasa (25/3/2025).
Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris turut mendesak Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, dan jajarannya agar segera menetapkan status tersangka kepada dua oknum diduga pelaku, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.
Namun, Hotman Paris mengaku mendapat bocoran penindakan kasus tersebut dari seorang petinggi TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Sayangnya, ia enggan membeberkan siapa petinggi TNI yang dimaksud tersebut.
Menurutnya, sang petinggi yang dimaksud Hotman, pada pagi ini sudah memberikan informasi untuk tindak lanjut kasus penembakan tiga polisi.
Hotman mengungkap, kasus tersebut akan segera dibereskan.
"Sekali lagi kami mengimbau kepada Bapak Pangdam Sriwijaya dan juga Denpom Korem Lampung agar segera ditetapkan tersangka, memang saya tadi pagi sudah dapat bisikan dari seorang petinggi TNI AD, saya tidak bisa bilang nama, katanya siang ini akan dibereskan," ucapnya.
Hanya saja, Hotman tak mengetahui apa maksud narasi dibereskan seperti yang dilontarkan oleh petinggi TNI kepada Hotman.
Ia memprediksi, narasi dibereskan tersebut lebih dekat kepada penetapan status tersangka dua oknum TNI terduga pelaku penembakan.
Hal ini kata Hotman berkat kabar yang semakin intens berkeliaran di media sosial, termasuk pada akun Instagram pribadi-nya membahasa kasus penembakan.
Baca juga: Kapolda Lampung Sebut Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
"Pengertian dibereskan ini saya ga tau apakah akan diumumkan tersangka dari Angkatan Darat, sepertinya mengarah ke sana karena setelah tiga video dari keluarga ini posting, seperti biasa sudah posting di Instagram Hotman Paris pasti akan menimbulkan kehebohan," katanya.
Hotman berjanji akan mengawal kasus tersebut dari tahap penyidikan sampai ke tahap putusan pengadilan.
"Seperti yang pernah kita lakukan kepada (oknum) TNI di Aceh dihukum seumur hidup," tegasnya.
Desak Kapolda
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menginginkan agar terduga pelaku penembakan terhadap tiga personel Polsek Negara Batin yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Helmy mengungkapkan dua alasan terkait keinginannya tersebut yaitu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Selanjutnya, luka tembak yang diderita oleh tiga polisi yang menjadi korban berada di titik vital.
Sebagai informasi, tiga polisi yang menjadi korban memang menderita luka tembak di area vital di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.
Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Namun, Helmy menegaskan dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
Sehingga, sambung Helmy, penyelidikan terkait kasus ini akan terus dilakukan.
"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," jelasnya.
Baca juga: Kompolnas dan Kapolda Lampung Bantah Isu Setoran Judi Sabung, Tekankan Integritas AKP Lusiyanto
Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.
Namun, Helmy menuturkan pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, dia mengatakan bahwa pengakuan dari Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sesuai dengan alat bukti yang terkumpul.
"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga."
"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.
Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.
Dia mengatakan masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.
Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
"Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah," jelasnya.
Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Heni Siswanto, menuturkan dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana masih perlu pengujian secara saintifik.
Heni mengatakan tim gabungan perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah memang kedua terduga pelaku tersebut menembak ketiga polisi dengan didahului berpikir secara tenang.
Hal tersebut perlu dilakukan lantaran luka tembak yang diderita korban berada di bagian vital yaitu kepala dan dada.
"Kita perlu uji apakah ada tidak kedua terduga pelaku saat kedatangan polisi dengan tembakan peringatan kemudian mereka berpikir apakah melakukan balasan seketika atau terlebih dahulu berpikir."
"Ini barangkali sedikit dalam konteks kajian kriminologis, kenapa tembakannya ke arah kepala dan dada," jelasnya.
Kendati demikian, Heni mengakui bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan biasa dan para terduga pelaku dijerat hanya dengan pasal pembunuhan.
"Kalau saya mengatakan perbuatan ini tidak cukup dengan (dijerat pasal) pembunuhan biasa," tuturnya.
Kompolnas Turut Desak Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Dijerat Pasal Penyuapan
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, turut mengusulkan bahwa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal penyuapan.
Pasalnya, berdasarkan temuan dari Kompolnas, Anam mengatakan penyuapan dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah terhadap Kapolsek Negara Batin sekaligus korban penembakan, AKP (Anumerta) Lusiyanto.
"Mereka (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) berupaya untuk nyuap Kapolsek misalnya, Kapolseknya tidak mau. Nah itu penyuapan."
"Jadi bisa kena (pasal) penembakan, tetapi juga (pasal) penyuapan," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (24/3/2025).
Anam menuturkan penyuapan tersebut dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah usai ditegur oleh AKP Lusiyanto agar dihentikannya praktek judi sabung ayam.
Namun, teguran AKP Lusiyanto tersebut justru tidak digubris oleh Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dan berujung penyuapan.
Baca juga: Kapolda Lampung Sebut Isu Setoran Sabung Ayam Tak Menghilangkan Fakta Penembakan Tewaskan 3 Polisi
Anam mengungkapkan penyuapan oleh Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah tersebut dilakukan agar AKP Lusiyanto tidak mengusik judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh mereka.
"Jadi upaya untuk korban atau Pak Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis untuk menghentikan upaya sabung ayam bolak-balik diingetin, ini sudah lama."
"Ketika diingetin gitu, mereka berusaha untuk nyogok dan tegas katanya ditolak (Lusiyanto)" jelas dia.
Di sisi lain, Anam juga menuturkan upaya pembubaran judi sabung ayam di kawasan Way Kanan, memang sudah berulang kali dilakukan oleh kepolisian sejak beberapa bulan lalu.
Hal ini, imbuhnya, menjadi bukti tambahan, isu aliran setoran judi sabung ayam yang mengalir ke polisi menjadi terbantahkan.
"Peristiwa judi sabung ayam ini tidak hanya terjadi tanggal 17, sebelum-sebelumnya juga ada. Dan upaya dari polsek untuk meminta supaya tidak diselenggarakan sudah jauh-jauh hari."
"Jadi, jangan di-framing juga, ini yang paling penting, bahwa ini mau Lebaran terus adanya peningkatan setoran, nggak ada. Wong ini sudah 3-4 bulan lalu diminta untuk bubar, tidak diselenggarakan lagi," tegas Anam.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.