Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kapolda Lampung Sebut Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolda Lampung menyebut akan menjerat pasal pembunuhan berencana terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah. Dia membeberkan dua alasannya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan agar terduga pelaku penembakan terhadap tiga personel Polsek Negara Batin yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Helmy mengungkapkan dua alasan terkait keinginannya tersebut yaitu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Selanjutnya, luka tembak yang diderita oleh tiga polisi yang menjadi korban berada di titik vital.
Sebagai informasi, tiga polisi yang menjadi korban memang menderita luka tembak di area vital di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.
Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Namun, Helmy menegaskan dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
Sehingga, sambung Helmy, penyelidikan terkait kasus ini akan terus dilakukan.
"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," jelasnya.
Baca juga: Kompolnas dan Kapolda Lampung Bantah Isu Setoran Judi Sabung, Tekankan Integritas AKP Lusiyanto
Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.
Namun, Helmy menuturkan pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, dia mengatakan bahwa pengakuan dari Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sesuai dengan alat bukti yang terkumpul.
"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga."
"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.
Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.