Harun Masiku Buron KPK
Jelang Dipanggil KPK Febri Diansyah Masih Dampingi Hasto Kristiyanto Sidang di Pengadilan Tipikor
Febri Diansyah ikut mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum sekaligus mantan juru bicara KPK Febri Diansyah ikut mendampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, selain Febri, Hasto juga didampingi kuasa hukumnya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Erna Ratnaningsih. Serta 5 kuasa hukum lainnya.
Baca juga: Febri Diansyah Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Bakal Hadir Usai Dampingi Hasto Disidang
Di persidangan bangku-bangku untuk pengunjung juga nampak terisi penuh.
Bahkan beberapa pengunjung rela untuk berdiri untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Adapun agenda sidang hari ini mendengar jawaban KPK atas eksepsi Hasto Kristiyanto dalam dakwaan suap dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemanggilan terhadap advokat Febri Diansyah, hari ini, Kamis (27/3/2025).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Febri.
Ia menyebut dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Ia menuturkan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: KPK Dituding Framing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Ini Merusak Martabat Advokat
"Saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Dalam hal ini, Febri mengaku akan menghormati pemanggilan tersebut.
Namun, dia akan hadir setelah selesai mendampingi kliennya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dakwaan Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.