Kamis, 28 Agustus 2025

RUU KUHAP

PKB Minta Revisi KUHAP Tetap Dibahas di Komisi III DPR RI

Ketua Fraksi PKB di DPR RI Jazilul Fawaid berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibahas oleh Komisi III. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
REVISI RUU KUHAP - Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui awak media usai pertemuan bersama DPP Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Selasa (16/7/2024). Jazilul Fawaid berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibahas oleh Komisi III.  

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

"Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III, namun keputusan lebih lanjut akan diambil setelah pembukaan sidang yang akan datang," pungkas Puan.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (24/3/2025).

Ada sejumlah hal yang telah dibahas dalam RUU KUHAP ini.

Satu di antaranya agar advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya membela klien.

Kemudian juga ada usulan larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan