RUU KUHAP
PKB Minta Revisi KUHAP Tetap Dibahas di Komisi III DPR RI
Ketua Fraksi PKB di DPR RI Jazilul Fawaid berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibahas oleh Komisi III.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
"Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III, namun keputusan lebih lanjut akan diambil setelah pembukaan sidang yang akan datang," pungkas Puan.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (24/3/2025).
Ada sejumlah hal yang telah dibahas dalam RUU KUHAP ini.
Satu di antaranya agar advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya membela klien.
Kemudian juga ada usulan larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.