DPR Tepis Isu Hapus Sertifikasi Guru dan PPG di RUU Sisdiknas
Ketua Panja RUU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian mengatakan belum ada penghapusan sertifikasi guru dan PPG, seperti yang beredar di media sosial.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut.
Hal ini merespons isu mengenai penghapusan sertifikasi guru dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Hetifah menjelaskan, proses perubahan sebuah undang-undang memerlukan tahapan panjang, mulai dari penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf awal yang harus disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI untuk harmonisasi.
Baca juga: PGRI Berharap Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus dari UU Sisdiknas
Selanjutnya, kata dia, draf tersebut diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Setelah disetujui dalam paripurna, draf tersebut disampaikan kepada pemerintah, yang kemudian menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas dalam Pembahasan Tingkat I.
"Saat ini Panja RUU Sisdiknas Komisi X yang saya pimpin, masih melakukan berbagai kajian akademik maupun diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan," kata Hetifah saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (30/3/2025).
Hetifah menegaskan, Panja masih berada pada tahap awal penyusunan NA dan draf RUU.
Karenanya, tidak ada keputusan final terkait perubahan-perubahan tertentu, termasuk penghapusan sertifikasi guru dan PPG, seperti yang beredar di media sosial.
"Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut dan tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu sebagaimana berita yang beredar di media sosial seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG," tegas Hetifah.
Baca juga: Koalisi Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK Terkait Makan dan Minum Susu Gratis
Hetifah menuturkan bahwa Panja RUU Sisdiknas berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan.
"Serta akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional," ucap Ketua Komisi X DPR RI ini.
Hetifah pun mengimbau masyarakat untuk mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi DPR RI, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR RI lainnya.
"Sehingga (masyarakat) diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama dari media sosial, dengan memastikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi atau menyesatkan," tuturnya.
DPR Tepis Isu Hapus Sertifikasi Guru dan PPG di RUU Sisdiknas
Ketua Komisi X DPR Respons Polemik Perubahan Fakultas Teknologi Pangan IPB Jadi Sekolah Teknik |
![]() |
---|
Sekolah Swasta Gratis Mungkin Diterapkan Tahun 2026, Terutama SD dan SMP |
![]() |
---|
Pakar Pendidikan: Tes Kemampuan Akademik Bisa Isi Kekosongan Standar Penilaian Nasional |
![]() |
---|
SD-SMP Gratis akan Diatur pada RUU Sisdiknas, Termasuk Honor Bagi Guru Non-ASN |
![]() |
---|
Komisi X DPR Sebut Revisi UU Sisdiknas Jadi Momentum Perbaikan Dunia Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.