Komisi X Pastikan Revisi UU Sisdiknas Libatkan Semua Pihak Demi Pemerataan Pendidikan
penyusunan revisi dilakukan secara hati-hati karena akan berdampak luas bagi seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM – Komisi X DPR RI menegaskan bahwa revisi regulasi pendidikan yang tengah disusun bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi penataan ulang sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Untuk itu, pelibatan publik menjadi kunci agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab persoalan pendidikan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, saat membuka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (19/11/2025).
“Kami tidak ingin revisi ini disusun seperti menara gading. Pendidikan adalah urusan bersama, dan masukan dari lapangan adalah kunci,” tegasnya.
Baca juga: Sosok Nur Aini, Guru di Pasuruan Viral Keluhkan Jarak Tempat Mengajar, Bupati Rusdi Beri Penjelasan
Serap Aspirasi Guru dan Daerah
Kurniasih menyebut Komisi X telah memulai rangkaian komunikasi publik di sejumlah daerah untuk mendengar langsung kebutuhan para guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga penyelenggara pendidikan. Menurutnya, kebijakan pendidikan yang baik harus menyentuh persoalan nyata seperti akses, kualitas pembelajaran, hingga kesenjangan antarwilayah.
Ia menekankan bahwa salah satu fokus revisi UU Sisdiknas adalah mengatasi ketimpangan fasilitas dan kualitas pendidikan, terutama di wilayah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan kelompok rentan.
“Pemerataan bukan sekadar membangun sekolah baru. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kualitas pembelajaran setara di seluruh daerah,” ujarnya.
Selain pemerataan akses, Komisi X DPR juga berupaya memperkuat mekanisme pendanaan yang selama ini dirasa belum cukup berpihak pada daerah tertinggal. Revisi juga menyentuh penataan kembali aturan terkait guru dan dosen yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman.
“Guru adalah pilar utama pendidikan. Kalau regulasi tentang guru tertinggal, kualitas pendidikan ikut tertinggal,” ucapnya.
Baca juga: Media Pemerintah: Cina Sahkan UU Pendidikan Patriotik untuk Anak-anak dan Keluarga
12 Pokok Perubahan Revisi UU Pendidikan
Komisi X DPR mencantumkan 12 perubahan besar dalam draf revisi, di antaranya:
• Perluasan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun
• Penyempurnaan kebijakan pendanaan pendidikan
• Penataan pengelolaan pendidik & tenaga kependidikan
• Penyusunan rencana induk pendidikan nasional
• Penataan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
• Multi entry–multi exit dan rekognisi pembelajaran lampau
• Penguatan pendidikan keagamaan dan pesantren
• Kesetaraan peran sekolah negeri dan swasta
• Penguatan pendidikan inklusif
• Perlindungan peserta didik dari kekerasan dan diskriminasi
• Penataan pendidikan kedinasan dan PT kementerian/LPNK
• Pemanfaatan TI untuk transformasi digital pendidikan
Menurut Kurniasih, penyusunan revisi dilakukan secara hati-hati karena akan berdampak luas bagi seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.
“Regulasi baru ini tidak hanya menyederhanakan aturan, tapi harus memperkuat fondasi pendidikan nasional,” tutupnya.
| Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Hal 240: Wabah Penyakit |
|
|---|
| Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Hal 244: Aktivitas 9.4 |
|
|---|
| Tragedi Bullying Siswa SMP di Tangsel, MUI Serukan Pendidikan Berbasis Nilai Moral dan Agama |
|
|---|
| Gus Ipul Titip Perlindungan Siswa Rentan dan Hak Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat |
|
|---|
| Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti Halaman 24 Kelas 10 Penilaian Pengetahuan Bab 1 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.