Kamis, 20 November 2025
DPR RI

Komisi X Pastikan Revisi UU Sisdiknas Libatkan Semua Pihak Demi Pemerataan Pendidikan

penyusunan revisi dilakukan secara hati-hati karena akan berdampak luas bagi seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.

Editor: Content Writer
Dok. DPR
PERUBAHAN UU SISDIKNAS - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR ke Balai Guru dan Tenaga Pendidikan (BGTK), Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (19/11/2025). Komisi X DPR RI menegaskan revisi UU Sisdiknas harus melibatkan guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan pemangku kepentingan daerah agar regulasi pendidikan yang baru benar-benar aplikatif dan memperkuat pemerataan akses serta kualitas pendidikan nasional. 

TRIBUNNEWS.COM – Komisi X DPR RI menegaskan bahwa revisi regulasi pendidikan yang tengah disusun bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi penataan ulang sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Untuk itu, pelibatan publik menjadi kunci agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab persoalan pendidikan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, saat membuka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (19/11/2025).

“Kami tidak ingin revisi ini disusun seperti menara gading. Pendidikan adalah urusan bersama, dan masukan dari lapangan adalah kunci,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Nur Aini, Guru di Pasuruan Viral Keluhkan Jarak Tempat Mengajar, Bupati Rusdi Beri Penjelasan

Serap Aspirasi Guru dan Daerah

Kurniasih menyebut Komisi X telah memulai rangkaian komunikasi publik di sejumlah daerah untuk mendengar langsung kebutuhan para guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga penyelenggara pendidikan. Menurutnya, kebijakan pendidikan yang baik harus menyentuh persoalan nyata seperti akses, kualitas pembelajaran, hingga kesenjangan antarwilayah.

Ia menekankan bahwa salah satu fokus revisi UU Sisdiknas adalah mengatasi ketimpangan fasilitas dan kualitas pendidikan, terutama di wilayah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan kelompok rentan.

“Pemerataan bukan sekadar membangun sekolah baru. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kualitas pembelajaran setara di seluruh daerah,” ujarnya.

Selain pemerataan akses, Komisi X DPR juga berupaya memperkuat mekanisme pendanaan yang selama ini dirasa belum cukup berpihak pada daerah tertinggal. Revisi juga menyentuh penataan kembali aturan terkait guru dan dosen yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman.

“Guru adalah pilar utama pendidikan. Kalau regulasi tentang guru tertinggal, kualitas pendidikan ikut tertinggal,” ucapnya.

Baca juga: Media Pemerintah: Cina Sahkan UU Pendidikan Patriotik untuk Anak-anak dan Keluarga

12 Pokok Perubahan Revisi UU Pendidikan

Komisi X DPR mencantumkan 12 perubahan besar dalam draf revisi, di antaranya:

• Perluasan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun
• Penyempurnaan kebijakan pendanaan pendidikan
• Penataan pengelolaan pendidik & tenaga kependidikan
• Penyusunan rencana induk pendidikan nasional
• Penataan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
• Multi entry–multi exit dan rekognisi pembelajaran lampau
• Penguatan pendidikan keagamaan dan pesantren
• Kesetaraan peran sekolah negeri dan swasta
• Penguatan pendidikan inklusif
• Perlindungan peserta didik dari kekerasan dan diskriminasi
• Penataan pendidikan kedinasan dan PT kementerian/LPNK
• Pemanfaatan TI untuk transformasi digital pendidikan

Menurut Kurniasih, penyusunan revisi dilakukan secara hati-hati karena akan berdampak luas bagi seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.

“Regulasi baru ini tidak hanya menyederhanakan aturan, tapi harus memperkuat fondasi pendidikan nasional,” tutupnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved