Sabtu, 9 Mei 2026

Viral Penumpang Hisap Rokok Elektrik Dalam Pesawat, Garuda Indonesia Merespons

Viral video penumpang maskapai penerbangan sedang menghisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat rute Jakarta-Kualanamu.

Tayang:
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
ILUSTRASI SAYAP GARUDA - Maskapai Garuda Indonesia dan Citilink menyiapkan 6.200 kursi tambahan untuk menyambut gelaran MotoGP Mandalika 2023 yang berlangsung pada tanggal 13-15 Oktober. Viral video penumpang maskapai penerbangan sedang menghisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat rute Jakarta-Kualanamu. 

TRIBUNNEWS.COM - Video penumpang maskapai penerbangan sedang menghisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat, viral di media sosial. 

Merespons tindakan penumpang tersebut, Garuda Indonesia pun buka suara. 

Garuda Indonesia menyesalkan adanya peristiwa itu, dan memastikan telah menindak tegas terhadap penumpang tersebut.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyampaikan pria merokok tersebut, terdapat dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 rute penerbangan Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Medan (Kualanamu) pada Kamis (27/3/2025). 

“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (29/3/2025), dilansir Kompas.com.

Menurut Wamildan Tsani, merokok termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan.
 
Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut. Bahkan, akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur.

“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” tutur Wamildan. 

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula, ketika seorang penumpang kedapatan merokok elektrik di dalam pesawat.

Kemudian, awak pesawat melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik

“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ucap Wamildan. 

Baca juga: Viral Ibu Muda di Ponorogo Melahirkan saat Beli Seblak, Untungnya Ada Bidan Lewat

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu. 

Hal tersebut, dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional. 

“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ungkap Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu.

Aturan Bawa Roko Elektrik

Aturan membawa rokok elektrik di pesawat Aturan membawa rokok elektrik di pesawat, tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved