Jumat, 7 November 2025

Lucky Hakim Liburan ke Jepang

Hukum Kepala Daerah ke Luar Negeri Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi Presiden atau Mendagri?

Adapun menurut hukum, aturan yang mengatur sanksi kepala daerah tanpa izin keluar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shaki
SANKSI PLESIRAN - Lucky Hakim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam polemik Al-Zaytun, Jumat (14/7/2023). Jika benar Lucky Hakim sebagai kepala daerah plesiran ke luar negeri tidak berpamitan kepada Gubernur Dedi Mulyadi, maka Bupati Indramayu itu akan terancam sanksi 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus plesiran Bupati Indramayu, Lucky Hakim mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Satu di antaranya adalah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi pun menyindir mantan artis peran Tanah Air itu untuk berpamitan jika pergi ke luar negeri.

Lantas jika benar Lucky Hakim sebagai kepala daerah tidak berpamitan kepada Gubernur Dedi Mulyadi, maka Bupati Indramayu itu akan terancam sanksi.

Hal tersebut bahkan sudah dikatakan oleh Dedi Mulyadi.

"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu. Dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," jelasnya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Adapun menurut hukum, aturan yang mengatur tentang hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tepatnya pada Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin akan disanksi dengan pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden atau menteri.

Jika dilakukan oleh gubernur, maka presiden lah yang berhak memberikan sanksi.

Sementara jika dilakukan bupati atau wali kota, maka menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negari (Mendagri) yang bakal memberi sanksi.

Baca juga: Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan dari Bupati Indramayu Imbas Plesiran ke Jepang Tanpa Izin

Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Tak hanya bepergian ke luar negeri dalam rangka liburan, perjalanan dinas luar negeri juga telah diatur keperluan administrasinya.

Administrasi perjalanan dinas luar negeri diatur oleh Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008, yang menekankan pentingnya izin dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, serta selektif dalam pengajuan dan pelaksanaan perjalanan dinas. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved