Lucky Hakim Liburan ke Jepang
Hukum Kepala Daerah ke Luar Negeri Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi Presiden atau Mendagri?
Adapun menurut hukum, aturan yang mengatur sanksi kepala daerah tanpa izin keluar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Hal ini terlihat lewat Instagram Story-nya ketika dirinya tengah berada di Jepang.
Sementara, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Instagram Story Lucky Hakim pada Minggu (6/4/2025), tampak dirinya tengah bersama rombongan berfoto di tempat wisata Disneyland.
Namun, ternyata plesiran tersebut berbuntut panjang lantaran Lucky tidak terlebih dahulu meminta izin.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran lantaran harus mengurus berbagai hal.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyindir Lucky Hakim buntut plesirannya tersebut.
Sindiran itu dalam bentuk tangkapan layar dari Instagram Story Lucky yang diunggah di akun TikTok Dedi Mulyadi pada Minggu pagi.
Dalam takarir atau caption yang dituliskan Dedi, Lucky Hakim disebut belum meminta izin untuk berlibur ke Jepang.
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi dalam unggahannya tersebut.
Dikutip dari Tribun Jabar, Dedi pun membenarkan terkait sindirannya tersebut.
Bahkan, kata Dedi, Lucky tidak menghubunginya lewat chat ataupun surat resmi untuk berlibur ke luar negeri.
"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Dedi menjelaskan, seharusnya bupati atau wali kota yang akan pergi ke luar negeri mengajukan surat permohonan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan ke gubernur.
Namun, dia mengatakan, Lucky Hakim tidak pernah melakukan proses tersebut.
Bahkan, Dedi sempat mengonfirmasi soal keberadaan Lucky via WhatsApp, tetapi tidak dibalas.
"Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," kata Dedi.
Dedi mengungkapkan seharusnya kepala daerah di masa Lebaran bersilaturahmi dengan warganya dan bukan ke luar negeri seperti Lucky Hakim.
Selain itu, pada masa setelah Lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," ucapnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Yohanes Liestyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.