Sabtu, 8 November 2025

Lucky Hakim Liburan ke Jepang

Hukum Kepala Daerah ke Luar Negeri Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi Presiden atau Mendagri?

Adapun menurut hukum, aturan yang mengatur sanksi kepala daerah tanpa izin keluar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shaki
SANKSI PLESIRAN - Lucky Hakim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam polemik Al-Zaytun, Jumat (14/7/2023). Jika benar Lucky Hakim sebagai kepala daerah plesiran ke luar negeri tidak berpamitan kepada Gubernur Dedi Mulyadi, maka Bupati Indramayu itu akan terancam sanksi 

C. Proses Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri 

1. Biro KTLN melakukan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah pengusul.

2. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, maka Biro KTLN akan mempersiapkan/menerbitkan Surat Persetujuan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan kepadaLembaga Negara atau Instansi Pemerintah pengusul, yang memuat :

- nama dan jabatan;
- NIP atau nomor identitas yang disetarakan (khusus untuk Pegawai Negeri dan Pegawai BUMN/BUMD;  

a.tujuan kegiatan perjalanan dinas luar negeri;
b.kota dan/atau negara yang dituju;
c.jangka waktu perjalanan;
d.ketentuan-ketentuan yang meliputi:

1) sumber pembiayaan perjalanan dinas luar negeri;

2) kewajiban untuk menghubungi dan menyampaikan maksud kedatangan kepada Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara yang dituju;

3) kewajiban untuk menyampaikan laporan setelah selesai melakukan perjalanan dinas luar negeri;

4) perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah;

5) kewajiban untuk menggunakan perusahaan penerbangan nasional, sepanjang jalurnya memungkinkan (untuk perjalanan dinas yang biaya transportasinya berasal dari APBN/APBD);

6) pemberlakuan ketentuan keberangkatan ke luar negeri bukan Pegawai Negeri (untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Tenaga Indonesia)

e.Tembusan disampaikan kepada pejabat di instansi terkait.

3. Penandatanganan Surat Persetujuan oleh:

- Menteri Sekretaris Negara, untuk Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPND, dan Gubernur;
- Sekretaris Menteri Sekretaris Negara a.n. Menteri Sekretaris Negara, untuk Anggota Lembaga Negara dan Pejabat Lainnya;
- Kepala Biro KTLN a.n. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, untuk Pejabat Negara selain yang tersebut pada butir a dan b, pejabat Eselon I, II, III dan IV atau yang setingkat, pegawai non eselon, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia.

Ramai Lucky Hakim Plesiran

Bupati Indramayu, Lucky Hakim tengah menjadi sorotan setelah plesiran ke Jepang saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved