Penjelasan Kemendagri dan Gubernur Jabar soal Lucky Hakim ke Jepang Tak Pamit, Bisa Diberhentikan?
Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai di media sosial Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan perjalanan ke luar negeri yakni Jepang.
Akan tetapi, perjalanan Lucky Hakim ini tanpa adanya izin dari Gubernur Jawa Barat atau bahkan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).
Baca juga: Alasan Lucky Hakim Plesiran ke Jepang saat Libur Lebaran, Anggota DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi
Peristiwa tersebut bahkan turut diunggah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang karib di sapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam instagram resminya.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis KDM dalam unggahan Instagram nya dikutip, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Terungkap Alasan Lucky Hakim Plesiran ke Jepang untuk Penuhi Keinginan Anak, Klaim Tak Pakai APBD
Penjelasan Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, saat ini dirinya sedang meminta penjelasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim soal plesiran ke Jepang yang viral di media sosial.
Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama dengan keluarga, namun disinyalir pelanggaran Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.
Sebab, Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).
"Saya sudah komunikasi dengan pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," kata Bima Arya kepada Tribunnewscom, Senin (7/4/2025).
Sejauh ini, Bima Arya menyatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak melakukan izin sebelum perjalanan ke Jepang.
"Belum detail menjelaskan," kata dia.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas menyinggung soal UU yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.
"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.
Di mana dalam aturan UU tahun 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.
"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.
Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan terkait dengan adanya sanksi dari pelanggan UU tersebut.
Ingin Jadi Top 10 Maskapai Dunia Tahun 2030 Malaysia Airlines Gandeng Google hingga Gunakan AI |
![]() |
---|
2 Fakta 16 Besar Kejuaraan Dunia Voli Putra 2025: Italia Tak Masuk Daftar Unbeaten, 3 Tim Top Absen |
![]() |
---|
Gadis Sukabumi Dipaksa Menikah dengan WNA China, Dedi Mulyadi Soroti Kasus TPPO dan Pemerasan |
![]() |
---|
Polemik Pencopotan Kepsek di Prabumulih Sumsel, Kemendagri: Kepala Daerah Wajib Ikuti Aturan |
![]() |
---|
Bupati Bogor Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.