Minggu, 21 September 2025

Penjelasan Kemendagri dan Gubernur Jabar soal Lucky Hakim ke Jepang Tak Pamit, Bisa Diberhentikan?

Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI.

Tribunnews.com/Reza Deni/Fersianus Waku, Tangkap layar TikTok @dedimulyadiofficial
LIBURAN LUCKY HAKIM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri), melayangkan sindiran kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim (tengah), yang berlibur ke Jepang tanpa izin. Kini Wamendagri Bima Arya (kanan) akan meminta penjelasan langsung. Apabila tak mengajukan izin, kata Dedi, maka sanksi akan dijatuhkan kepada kepala daerah terkait. Sanksi itu berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai di media sosial Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan perjalanan ke luar negeri yakni Jepang.

Akan tetapi, perjalanan Lucky Hakim ini tanpa adanya izin dari Gubernur Jawa Barat atau bahkan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

Baca juga: Alasan Lucky Hakim Plesiran ke Jepang saat Libur Lebaran, Anggota DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi

Peristiwa tersebut bahkan turut diunggah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang karib di sapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam instagram resminya.

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis KDM dalam unggahan Instagram nya dikutip, Minggu (6/4/2025).

Baca juga: Terungkap Alasan Lucky Hakim Plesiran ke Jepang untuk Penuhi Keinginan Anak, Klaim Tak Pakai APBD

Penjelasan Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, saat ini dirinya sedang meminta penjelasan Bupati Indramayu, Lucky Hakim soal plesiran ke Jepang yang viral di media sosial.

Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama dengan keluarga, namun disinyalir pelanggaran Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Sebab, Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari pemerintah provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

"Saya sudah komunikasi dengan pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," kata Bima Arya kepada Tribunnewscom, Senin (7/4/2025).

Sejauh ini, Bima Arya menyatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak melakukan izin sebelum perjalanan ke Jepang.

"Belum detail menjelaskan," kata dia.

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas menyinggung soal UU yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.

"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.

Di mana dalam aturan UU tahun 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.

"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.

Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan terkait dengan adanya sanksi dari pelanggan UU tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan