Jumat, 12 September 2025

Lucky Hakim Liburan ke Jepang

Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Siap Dijatuhi Sanksi hingga Minta Maaf

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku siap menerima sanksi buntut tindakannya liburan ke luar negeri bersama keluarga tanpa izin

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
DIPERIKSA KEMENDAGRI - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Selasa (8/4/2025). Lucky mengaku diberondong 43 pertanyaan saat diperiksa Itjen Kemendagri RI soal liburannya ke Jepang. 

Di sisi lain, Lucky menegaskan, masih ada di Indramayu dan bekerja saat Lebaran. 

Baca juga: Diperiksa 2 Jam, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan oleh Itjen Kemendagri Terkait Liburan ke Jepang

Sekda Indramayu, Aep Surahman, membenarkan upaya izin sudah ditempuh Lucky Hakim sebagai laporan ke Kemendagri dan izin kepada Gubernur Jawa Barat.

“Sebelum keberangkatan Pak Bupati, sudah kita proses sekitar dua minggu lalu. Tanggal persisnya saya lupa,” ungkapnya. 

Namun, proses izin itu tertolak oleh sistem. 

Ia menduga, karena kurangnya waktu saat pengajuan kurang dari 14 hari kerja dari tanggal keberangkatan. Aep juga menduga, karena kurangnya dokumen yang di-upload ke dalam sistem.

Sehingga saat berlibur, Lucky Hakim memanfaatkan waktu cuti Lebaran pada 2-6 April. Sementara pada tanggal 8 April 2025 bisa kembali bekerja.

Sanksi yang Bisa Diterima Lucky Hakim

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membeberkan sanksi yang bisa saja dijatuhkan ke Bupati Indramayu, Lucky Hakim

Menurutnya, Lucky bisa diberhentikan tiga bulan buntut sikapnya berlibur ke Jepang saat momentum Lebaran 2025.

Adapun kesalahan Lucky adalah liburan ke Jepang tanpa izin dari Dedi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dedi mengatakan, Dirjen Kemendagri sudah memberikan surat untuk Lucky Hakim.

"Kita tunggu saja pemeriksaan Dirjen, kesimpulannya seperti apa," kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, sesuai halalbihalal bersama aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar, Selasa.

Dedi menambahkan, sanksi maksimal dari pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim, yakni Kemendagri bisa memberhentikan dari jabatannya selama tiga bulan.

"Itu sanksi maksimal. Mudah-mudahan, ya. Kita serahin pada Pak Mendagri, ya," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Bupati Indramayu Lucky Hakim soal Pelesir ke Jepang, Sudah Izin Tapi Ditolak Sistem

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan