Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Aksi Massa Menginap di DPR Tolak UU TNI , Demonstran Masak Hingga Mandi di Sekitar Gedung Parlemen

Puluhan peserta aksi tolak Undang-undang (UU) TNI masih menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
AKSI TOLAK UU TNI - Sejumlah masyarakat sipil yang menolak disahkannya Undang-undang TNI masih menggelar aksi menginap, di Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/4/2025). Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan beberapa peserta aksi berasal dari luar Kota Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan peserta aksi tolak Undang-undang (UU) TNI masih menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).

Tenda-tenda tempat mereka beristirahat didirikan di trotoar jalan yang berada di sisi Lapangan Tembak Senayan.

Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan untuk memenuhi kebutuhan makan, para peserta aksi biasanya membeli makanan di sekitar lokasi demo.

Namun demikian, katanya, beberapa kali ada saja warga yang memberikan donasi. 

Misalnya dalam bentuk peralatan masak, sehingga memungkinkan para demonstran bisa memasak di lokasi aksi.

Baca juga: Menginap di Dekat Gedung DPR, Masyarakat Sipil: Hingga UU TNI Dibatalkan

"Kita sih biasanya beli. Tapi kemarin ada warga juga yang memberikan ke kita tempat masak," kata Al, saat ditemui Tribunnews.com di lokasi, Rabu.

"Jadi kita bisa masak, bisa bikin kopi. Ada juga yang memberikan coolbox segala macam. Ada warga yang mendonasikan, karena mereka nggak bisa turun. Mereka berekspresinya dalam bentuk memberi support kepada kita dengan cara seperti itu. Dengan memberi makanan, logistik, segala macam," tambahnya.

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan mandi dan buang air, Al menjelaskan, terdapat beberapa peserta aksi yang berasal dari Jakarta dan rumahnya tidak jauh dari lokasi aksi akan pulang terlebih dahulu ke kediaman mereka.

Baca juga: Prabowo Jawab Polemik Revisi UU TNI: Tidak Ada Niat TNI Mau Dwifungsi Lagi

Sedangkan, para peserta aksi yang berasal dari luar Jakarta, jelas Al, biasanya menggunakan toilet yang ada di sekitar lokasi aksi.

"Jadi biasanya ada yang di rumah ataupun ada yang di WC umum aja di dekat Perbakin (Lapangan Tembak Senayan)," tuturnya.

Sementara itu, dia juga menjelaskan, peserta aksi bergantian untuk menetap di lokasi demo.

Hal itu dikarenakan adanya beberapa peserta aksi yang masih menjalani aktivitas sehari-hari, seperti bekerja. 

Terutama demonstran yang berasal dari Jakarta.

"Kebetulan untuk teman-teman yang rumahnya dekat sih bisa pulang ya. Karena kita juga enggak semuanya setiap hari di sini. Ini kolektifan dari masyarakat aja. Karena juga ada yang bekerja, ada yang apa. Biasanya bergantian aja," ungkap Al.

Sejumlah Peserta Aksi Berasal Dari Luar Jakarta

Al pun mengatakan aksi ini digelar secara kolektif oleh masyarakat.

Beberapa peserta aksi ada yang berasal dari luar Jakarta.

"Asalnya sih masing-masing ya. Saya sendiri dari Karawang. Ada yang dari Jakarta juga. Ada yang dari Depok," kata Al.

"Jadi ini kolektif masing-masing. Tidak atas nama satu instansi atau satu kelompok aja sih," tambahnya.

Untuk diketahui, aksi menginap ini dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI, yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Mereka mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, sejak Senin (7/4/2025) pagi.

Tenda-tenda yang sebelumnya didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila, kata Al, dipindahkan secara paksa oleh petugas keamanan DPR ke trotoar yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

Al menyebut, aksi ini akan terus berlangsung hingga pengesahan UU TNI berhasil dibatalkan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Diketahui, beleid tersebut hingga kini masih mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan karena dinilai akan mengaktifkan kembali Dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (orba).

Sebagai informasi, dalam pasal 47 UU TNI yang baru disahkan, mengatur 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif, di antaranya:

1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 

2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan SAR Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Badan Pengelola Perbatasan

10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

11. Badan Keamanan Laut

12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

13. Kejaksaan Agung

14. Mahkamah Agung. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan