Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Dokter PPDS Unpad Suntik Korban 15 Kali Sebelum Rudapaksa Anak Pasien di RSHS
Dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Priguna Anugerah Pratama (PAP) melakukan rudapaksa terhadap anak pasien.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) melakukan tindak asusila berupa pemerkosaan terhadap anak pasien.
Polda Jabar mengungkap modus operandi tersangka yang dilakukan pada 18 Maret 2025 lalu itu.
Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh.
"Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
"Tersangka PAP meminta korban MH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin," lanjutnya.
Korban yang diduga tak mengetahui prosedur pengecekan darah hanya mengikuti instruksi Priguna untuk berganti baju.
"Ia meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya, dan setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.”
Setelah korban berganti baju, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan MH kurang lebih sebanyak 15 kali.
"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kurang lebih 15 kali. Kemudian tersangka menyambungkan jarum tersebut ke selang infus."
"Lalu memasukkan cairan bening ke selang infus tersebut, beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tak sadarkan diri," kata Hendra.
Setelah sadar, tersangka meminta korban untuk berpakaian kembali dan mengantarnya sampai lantai 1 Gedung MCHC.
Baca juga: Sosok Dokter PPDS Anestesi Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kini Ditahan Polisi
"Akibat kekerasan seksual korban mengalami sakit di beberapa bagian tubuh tertentu," tutup dia.
Priguna diketahui adalah dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Universitas Padjadjaran.
Buntut aksi kejinya ini, PAP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Hendra.
Penyidik, kata Hendra, sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.
"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan," katanya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap tersangka.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Untuk itu, Kemenkes melarang PAP untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.
“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025)
Sementara itu, Unpad langsung melakukan tindakan tegas seusai mahasiswanya diduga merudapaksa keluarga pasien di RSHS.
Unpad telah mengeluarkan terduga pelaku dari PPDS.
(Tribunnews.com/Milani/Rina Ayu Panca Rini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.