Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Penyebab Jumran Tak Hadir saat Prosesi Lamaran Juwita Terungkap, Ternyata Memang Ogah Nikahi Korban
Kakak Juwita sempat menyebut Jumran tidak hadir saat prosesi lamaran adiknya tersebut. Baru terungkap bahwa Jumran memang ogah menikahi Juwita.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
"Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat," katanya setelah mendampingi salah satu saksi menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025).
Jumran pun memang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul "Terungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Oknum TNI AL Jumran Tak Mau Nikahi Korban"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Rizki Fadillah/Rifki Soelaiman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.