Minggu, 10 Agustus 2025

SPT Pajak

Segera Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 11 April 2025, Simak Caranya

Simak cara lapor SPT pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id untuk wajib pajak orang pribadi, segera lakukan sebelum 11 April 2025.

Instagram/ditjenpajakri
KAMPANYE LAPOR PAJAK - kolase ilustrasi kampanye pelaporan pajak DJP Online dari akun resmi Ditjen Pajak RI yang diunduh pada hari Kamis (6/3/2025). Segera lapor SPT sebelum batas waktu pelaporan pada 11 April 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id.

Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, batas lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada tahun ini diperpanjang hingga 11 April 2025.

Maka segera lapor SPT pajak tahunan Anda sebelum batas waktu tersebut.

Anda bisa melakukan pelaporan SPT melalui E-Filling.

Apabila para wajib pajak ingin mengisi laporan SPT melalui E-Filing, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: 5 Cara Mudah Mengatasi Lupa Nomor EFIN untuk SPT 2025

Cara Daftar Akun DJP Online:

  1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
  2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
  3. Lalu sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
  4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Batas Lapor SPT Tahun 2025 Hingga 11 April, Cukup Akses djponline.pajak.go.id dan Ikuti Langkahnya

Cara Mendapatkan EFIN:

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.

Solusi Jika Lupa EFIN:

Ketika lupa EFIN milik Anda, maka tidak perlu panik.

  • Coba bongkar berkas-berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.
  • Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"
  • Telepon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomor NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.
  • Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.

Baca juga: KPP Pratama Tanah Abang Dua Gelar Pojok Pajak, Permudah Lapor SPT Tahunan 

Cara Mengisi E-Filing:

  1. Siapkan dokumen pendukung;
  2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
  7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
  8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Unggah E-SPT:

  1. Siapkan dokumen pendukung;
  2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
  6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
  7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
  8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
  9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
  10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
  11. Terakhir tunggu proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id, Bagaimana Jika Lupa EFIN?

Dokumen yang Dibutuhkan sebelum Lapor SPT:

  • Bukti pemotongan pajak
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta dan utang
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan