Minggu, 10 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Bandung, Komisi III DPR: Keji dan Tidak Manusiawi

Anggota Komisi III DPR RI meminta tersangka dugaan pemerkosaan, Priguna Anugerah, dokter residen anestesi dari PPDS Unpad dihukum seberat-beratnya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
ANGGOTA DPR - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka beberapa waktu lalu. Ia meminta tersangka dugaan pemerkosaan, Priguna Anugerah, dokter residen anestesi dari PPDS Unpad dihukum seberat-beratnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, meminta tersangka dugaan pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) dihukum seberat-beratnya.

Hal tersebut terkait perbuatan Priguna yang diduga melakukan rudapaksa terhadap FH (21), anak seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Martin menilai, tindakan tersebut adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan," kata Martin kepada wartawan, Kamis (10/4/2025). 

Dia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran etika semata.

Baca juga: Polisi Sebut Priguna Dokter PPDS di RSHS Sadar Idap Somnophilia, Pernah Konsultasi ke Psikolog

“Ini adalah kejahatan serius. Seorang dokter, apalagi yang sedang menjalani pendidikan profesi, seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan integritas, bukan malah memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.

Martin pun menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit. 

“Lingkungan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menciptakan trauma baru bagi keluarga pasien,” ucapnya

Baca juga: Polisi Sebut Korban Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Lebih Dari Satu Orang, Modusnya Sama

Martin menekankan bahwa tidak boleh ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku dan harus dihukum seberat-beratnya.

“Jika dibiarkan atau ditoleransi, kasus seperti ini bisa mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Kita tidak boleh membiarkan satu pelaku menciptakan ketakutan dan trauma bagi publik,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyerukan kepada seluruh dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat penting. 

“Profesi dokter adalah profesi mulia. Jangan kotori kemuliaan itu dengan tindakan bejat yang mencederai harkat manusia," tutur Martin.

Diketahui dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Barat.

Ia dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (18/3/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan