Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Momen Mencekam FA, Korban Kebiadaban Dokter Residen Unpad, Dibius 15 Kali sebelum Dicabuli
Begini momen mencekam yang dialami FA di mana dia dirudapaksa oleh Priguna yang merupakan dokter PSDS Unpad. Dia dibius 15 kali sebelum dirudapaksa.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Priguna pun resmi ditetapkan menjadi tersangka dan terancama hukuman 12 tahun penjara.
”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.
Ada 2 Korban Lainnya, Diduga Pasien
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, pada kesempatan yang sama, mengatakan ada dua korban lainnya yang diduga pasien, tetapi belum melapor ke polisi.
Surawan mengatakan hal itu diketahui dari keterangan pihak rumah sakit.
"Satu yang kita tangani (korban FA), jadi yang dua masih di rumah sakit (laporannya) belum kita diperiksa. Keterangan dari rumah sakit," kata Surawan.
Dia memastikan kedua korban bukan keluarga pasien seperti FA. Dia mengatakan kedua korban itu bernasib nyaris sama dengan FA.
Surawan meminta korban lainnya yang juga diduga dilecehkan tersangka untuk melakukan laporan resmi ke pihak kepolisian.
"Iya kita mendorong. Kalau yang satu sih sebelum Lebaran sudah mau kita minta keterangan cuman keburu Lebaran. Kita masih menunggu. Waktu itu didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kita masih menunggu waktunya untuk datang dia," tuturnya.
Priguna Diduga Miliki Kelainan Seksual, Sempat Ingin Akhiri Hidup

Surawan mengungkapkan adanya dugaan kelainan seksual pada Priguna. Dia mengatakan hal itu diketahui dari pemeriksaan psikologi forensik oleh ahli.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya," jelasnya.
"Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini, nanti kami akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," jelasnya.
Selain itu, ada fakta lain terkait Priguna yang hendak mengakhiri hidupnya di apartemennya di Kota Bandung saat hendak ditangkap pada 23 Maret 2025.
Surawan mengatakan tersangka mencoba memotong urat nadi di tangannya dan berujung sempat dirawat di rumah sakit.
"Jadi, pelaku, setelah ketahuan, itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi," kata Surawan.
"Ditangkap di apartemen, pelaku sempat mau bunuh diri juga, sempat memotong mencoba memotong nadi. Sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.