Sritex Pailit
Soal Tenaga Kerja, Wamenaker Dianggap Kerap Bertindak Blunder
Seperti diketahui, Sritex resmi pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perusahaan tekstil itu.
Kedua, mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini merupakan tugas pemerintah. Ia menambahkan bahwa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah memiliki data terkait para korban PHK.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai Maret.
Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
FOTO DOK, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Immanuel-Ebenezer-ojol-i89.jpg)