KPK Panggil Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas tahun 2017-2021.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
dok PGN
2 TERSANGKA KORUPSI - Direktur Komersial PGN, Danny Praditya. KPK memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.