Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Breaking News: KPK Sudah Terima Salinan Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini 

KPK resmi menerima surat keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AMNESTI HASTO - Dirjen AHU Kemkum RI Widodo menyerahkan surat keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ke KPK pada Jumat (1/8/2025) malam. Adapun surat itu sebagai syarat pembebasan Hasto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima surat keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Jumat (1/8/2025) malam.

Surat Keppres tersebut diserahkan Dirjen AHU Kemkum RI Widodo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Surat salinan Keppresnya kepada pak Asep, kami cuma ini aja isinya apa ya pimpinan yang nanti akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," kata Widodo.

Adapun surat yang ditunjukkan merupakan tanda terima dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 

"Saya informasikan juga nanti kalau tidak salah malam ini sebentar Kemenkum Pak Menteri akan konpers akan menjelaskan semuanya," tuturnya.

Baca juga: Tom Lembong Sudah Berbenah Dari Rutan Cipinang, Diperkirakan Bebas Sebelum Pukul 20.00 WIB

Hasto Dapat Amnesti

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco. 

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan