Kongres PDIP
Hasto Kristiyanto Belum Dipastikan Hadir di Kongres PDIP Setelah Dapat Amnesti dari Prabowo
Ketua Steering Committee Kongres PDIP Komarudin Watubun belum bisa memastikan Hasto Kristiyanto hadir dalam rangkaian Kongres PDIP di Bali.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ketua Steering Committee Kongres ke-VI PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun belum bisa memastikan apakah Hasto Kristiyanto akan hadir dalam rangkaian Kongres PDIP di Bali.
Hal itu disampaikan Komarudin saat ditanya perihal kemungkinan Hasto hadir dalam rangkaian Kongres yang digelar 1-3 Agustus 2025, setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya belum tahu itu, karena itu kan masih ada proses administrasi,” kata Komarudin di sela penyelenggaraan Kongres di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025).
Komarudin enggan berspekulasi soal kemungkinan Hasto akan dipilih kembali menjadi Sekretaris Jenderal PDIP untuk periode 2025-2030.
Sebab, kata dia, penyusunan struktur kepengurusan partai menjadi hak prerogatif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Pengamat Politik Adi : Abolisi-Amnesti Prabowo Upaya Ambil Hati Kubu Anies dan PDIP
Komarudin juga menegaskan bahwa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai tidak ada batasan masa jabatan Sekjen partai maksimal dua periode.
“Enggak ada di AD/ART, partai tidak membatasi soal sekjen dua periode. Tidak ada batasnya. Itu kewenangan prerogatif ketua umum menentukan siapa saja,” ucapnya.
Baca juga: Terima Telepon Dasco, Pengacara Pastikan Tom Lembong Bebas Sore atau Malam, Keppres Abolisi Terbit
Dalam kongres, Megawati Soekarnoputri ditetapkan kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) masa bakti 2025-2030.
Seluruh peserta Kongres yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD serta KSB DPC se-Indonesia, sepakat menunjuk Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan.
Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.