Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Respons Kasus Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung, Menkes Minta Peserta PPDS Tes Kesehatan Mental
Imbas kasus rudapaksa Dokter Residen di RSHS Bandung, Menkes Budi Gunadi Sadikin kini wajibkan peserta PPDS melakukan tes kesehatan mental berkala.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kini membuat kebijakan baru usai munculnya kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Dokter Residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi FK Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Diketahui dokter residen yang bernama Priguna Anugerah itu merudapaksa keluarga pasien di RSHS Bandung dengan cara membius korban terlebih dulu.
Dari kasus ini, kemudian terungkap bahwa Priguna Anugerah mengidap kelainan seksual berupa senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Atas kasus itu, Budi kini mewajibkan seluruh peserta PPDS untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental.
Hal ini merupakan upaya pencegahan dari Kemenkes agar tak terjadi kejadian serupa.
"Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun," kata Budi dilansir Kompas TV, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut Budi mengakui, tekanan psikologis yang dihadapi peserta PPDS selama masa pendidikan sangat berat.
Untuk itu diperlukan pemantauan berkala pada kesehatan mental para peserta PPDS ini.
"Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki," terang Budi.
Sementara itu, atas adanya kasus rudapaksa ini, Kemenkes memutuskan untuk membekukan sementara program spesialis anestesiologi di FK Unpad dan RSHS Bandung.
Langkah pembekuan sementara ini diambil agar nantinya bisa dilakukan evaluasi menyeluruh pada PPDS FK Unpad, khususnya di RSHS Bandung.
Baca juga: STR dan SIP Dicabut Priguna Anugerah Tidak Bisa Buka Praktik Dokter Seumur Hidup
"Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS Bandung, untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki."
"Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa," ungkap Budi.
Tak hanya itu, Kemenkes juga akan memberikan sanksi berat kepada pelaku pelanggaran etik, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
"Jadi kami tetap pastikan STR, SIP dicabut, karena kewenangan ada di Kemenkes pada undang-undang yang baru, sehingga dia nggak bisa praktik lagi," tegas Budi.
Kelainan Seksual Dokter PPDS Priguna
Priguna Anugerah Pratama (31), pelaku rudapaksa pendamping pasien berinisial FH (21), mengidap kelainan seksual Somnofilia atau Somnophilia.
Demikian diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Priguna memiliki kelainan perilaku seksual berupa senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Priguna secara sadar atau tahu bahwa dirinya mengidap kelainan seksual.
"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikolog."
"Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," kata Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: 2 Korban Lain Dokter PPDS Priguna Sudah Diperiksa, Ternyata Pasien RSHS, Pelaku Pakai Modus Serupa
STR dan SIP Dicabut Priguna Anugerah Tidak Bisa Buka Praktik Dokter Seumur Hidup
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Sebagai informasi, Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung, Jawa Barat.
"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum," ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).
Baca juga: Korban Dokter Residen PPDS Pemerkosa di RSHS Bertambah, Polisi: Pelaku Punya Fantasi Menyimpang
Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.
Drg Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Aisyah Nursyamsi/Dewi Agustina)
Baca berita lainnya terkait Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien.
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.