Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Kementerian HAM Bakal Beri Perlindungan kepada Korban Pelecehan Seksual Dokter PPDS Anestesi
Kemenham Jabar juga akan memberikan perlindungan HAM bagi masyarakat yang berobat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Barat menyatakan bakal memberikan perlindungan untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, Priguna Anugrah Pratama.
Selain korban, Kemenham Jabar juga akan memberikan perlindungan HAM bagi masyarakat yang berobat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail, mengatakan bahwa pihaknya memiliki tugas dan fungsi untuk meminimalisir potensi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Termasuk potensi pelanggaran HAM bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit, khususnya di RSHS Bandung.
"Kanwil Kemenham Jabar akan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS Bandung," kata Kakanwil Kementerian Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Kantor Wilayah Kemenham Jabar pun telah meminta keterangan dari Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, beserta jajaran direksi RSHS pada Kamis (10/04/2025).
Kepada jajaran Kanwil Kemenham Jabar, Rachim menyebut Priguna Anugrah Pratama telah dikeluarkan dari RSHS Bandung.
"Di sini [RSHS] mereka adalah titipan dan tempat mereka belajar, kami serahkan segala bentuk proses hukum kepada yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat," kata Rachim dikutip dari siaran pers Kemenham Jabar.
Dokter PPDS anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku pelecehan seksual.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, Priguna menggunakan modus pemeriksaan alergi untuk memerkosa korbannya.
Dokter residen spesialis anestesi itu membius korban terlebih dahulu sebelum melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Jabar menyatakan ada dua korban lain yang melaporkan kekerasan seksual ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Pelakunya sama, yaitu Priguna, 31 tahun. Kekerasan seksual terhadap kedua korban terjadi pada 10 dan 16 Maret.
“Dua orang korban melaporkan ke rumah sakit, sudah diminta keterangan,” ujar Surawan.
Kedua korban berusia 21 dan 31 tahun. Mereka sedang diperiksa oleh Polda Jabar sebagai korban tambahan.
Sebelumnya, terungkap bahwa Priguna memerkosa seorang keluarga pasien RSHS Bandung bulan lalu.
Korban berinisial FH, 21 tahun, dan merupakan anak yang sedang menemani ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung.
Surawan mengatakan Priguna terancam pidana yang lebih berat dari sebelumnya.
Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat hukuman.
“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan.
Polda Jabar sebelumnya menyatakan Priguna terancam pidana penjara 12 tahun.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Adapun pasal tersebut mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan pelecehan seksual fisik.
Hukuman di Pasal 6 huruf (c) diperuntukkan bagi orang yang menyalahgunakan kedudukannya atau memanfaatkan kerentanan seseorang untuk melakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul dengannya.
Terpidana bisa dihukum penjara paling lama 12 tahun dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp300 juta.
Kasus ini sekarang masih berada di tahap penyidikan. Polisi akan melakukan tes DNA dari barang bukti yang telah diperoleh dari tempat kejadian perkara, dan juga melakukan psikologi forensik terhadap pelaku.
Surawan memperkirakan proses pengusutan kasus ini akan selesai dalam waktu satu bulan mendatang.
“Kita usahakan cepat. Mudah-mudahan dalam waktu satu bulan ke depan sudah bisa selesai,” ujarnya.
Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Obat Anestesi Diduga Disalahgunakan untuk Pelecehan, BPOM Inspeksi ke Unit Farmasi RS Hasan Sadikin |
---|
Ada Dugaan Penyalahgunaan Obat Anestesi dalam Kasus Priguna, BPOM Datangi RSHS Bandung |
---|
2 Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual, Mahasiswa Spesialis FK UI dan Unpad |
---|
Fakta Baru Kasus Dokter PPDS Priguna Rudapaksa Anak Pasien: Bawa Obat Bius Sendiri |
---|
Demi Bisa Damai, Pihak Dokter Priguna Tawari Uang Rp200 Juta ke Korban, Sempat Mau Diterima |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.