Kasus Suap Ekspor CPO
4 Hakim Tersangka Suap Kasus CPO, MA Klaim Sering Ingatkan Jangan Transaksional dan Hidup Sederhana
Namun, peringatan itu seolah tak digubris oleh para "hakim nakal" yang kini terseret kasus suap bernilai puluhan miliar rupiah.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Selain itu, ketiga terdakwa korporasi CPO tersebut ditutut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara dengan angka fantastis.
- Permata Hijau Group: Rp 937,56 miliar.
- Wilmar Group: Rp 11,8 triliun.
- Musim Mas Group: Rp 4,8 triliun.
Dari penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan cukup bukti putusan kontroversial tersebut diduga sarat intervensi dan suap.
Lantas, empat hakim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), diduga menerima Rp 60 miliar.
- Agam Syarif Baharudin
- Ali Muhtaro
- Djuyamto --- Tiga hakim selain Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 22,5 miliar
Baca juga: Polisi di Maluku Laporkan Istrinya yang Diduga Selingkuh dengan 2 Oknum, hingga Telantarkan Anak
Mereka diduga kuat bekerja sama dengan dua pengacara dan seorang panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan dalam mengatur putusan.
Muhammad Arif Nuryanta, selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memainkan peran kunci dalam kasus suap yang melibatkan empat hakim dalam perkara korupsi ekspor CPO. Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam penunjukan majelis hakim, Nuryanta bertanggung jawab dalam memilih dan menetapkan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara yang melibatkan tiga korporasi sawit besar tersebut.
Selain itu, Nuryanta juga berperan sebagai pihak yang mengatur dan melakukan transaksi suap dengan pihak pengacara ketiga terdakwa korporasi CPO.
Transaksi ini dilakukan melalui seorang panitera muda perdata, Wahyu Gunawan, yang turut terlibat dalam memfasilitasi proses suap tersebut.
Dugaan suap ini bertujuan untuk memengaruhi putusan yang menguntungkan para terdakwa korporasi sawit, yang kemudian menyebabkan putusan lepas atau "onstslag" terhadap korporasi tersebut, meskipun mereka terbukti melanggar hukum.
Mahkamah Agung
hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
suap
korupsi
korporasi CPO
Muhammad Arif Nuryanta
Kasus Suap Ekspor CPO
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
---|
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.