Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

4 Hakim Tersangka Suap Kasus CPO, MA Klaim Sering Ingatkan Jangan Transaksional dan Hidup Sederhana

Namun, peringatan itu seolah tak digubris oleh para "hakim nakal"  yang kini terseret kasus suap bernilai puluhan miliar rupiah.

Dok Tribunnews
SUAP VONIS LEPAS - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

Selain itu, ketiga terdakwa korporasi CPO tersebut ditutut  hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara dengan angka fantastis. 

  • Permata Hijau Group: Rp 937,56 miliar.
  • Wilmar Group: Rp 11,8 triliun.
  • Musim Mas Group: Rp 4,8 triliun.

Dari penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan cukup bukti putusan kontroversial tersebut diduga sarat intervensi dan suap.

Lantas, empat hakim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

  1. Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), diduga menerima Rp 60 miliar.
  2. Agam Syarif Baharudin
  3. Ali Muhtaro
  4. Djuyamto --- Tiga hakim selain Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 22,5 miliar

Baca juga: Polisi di Maluku Laporkan Istrinya yang Diduga Selingkuh dengan 2 Oknum, hingga Telantarkan Anak

Mereka diduga kuat bekerja sama dengan dua pengacara dan seorang panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan dalam mengatur putusan.

Muhammad Arif Nuryanta, selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memainkan peran kunci dalam kasus suap yang melibatkan empat hakim dalam perkara korupsi ekspor CPO. Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam penunjukan majelis hakim, Nuryanta bertanggung jawab dalam memilih dan menetapkan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara yang melibatkan tiga korporasi sawit besar tersebut.

Selain itu, Nuryanta juga berperan sebagai pihak yang mengatur dan melakukan transaksi suap dengan pihak pengacara ketiga terdakwa korporasi CPO.

Transaksi ini dilakukan melalui seorang panitera muda perdata, Wahyu Gunawan, yang turut terlibat dalam memfasilitasi proses suap tersebut.

Dugaan suap ini bertujuan untuk memengaruhi putusan yang menguntungkan para terdakwa korporasi sawit, yang kemudian menyebabkan putusan lepas atau "onstslag" terhadap korporasi tersebut, meskipun mereka terbukti melanggar hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan