Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Arif Nuryanta Disebut Baru Pulang Umrah Saat Ditangkap, Rumah di Tegal Digeledah Jaksa 4 Jam
Muhamad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disebut baru pulang umrah saat ditangkap Kejaksaan Agung.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Muhamad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tersangka suap vonis lepas 3 korporasi terdakwa korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) disebut baru pulang umrah.
Ketua RW 06 Panggung, Kota Tegal, Jawa Tengah Sugeng Santoso membenarkan Arif Nuryanta dan keluarganya belum lama ini baru melaksanakan ibadah umrah.
"Iya, belum lama ini baru pulang umroh. Pak Arif juga ikut," katanya, Senin (14/4/2025).
Sugeng mengatakan, Arif Nuryanta terdata sebagai warganya di RT 09 RW 06 Kelurahan Panggung.
Ia sendiri biasanya melihat Arif Nuryanta saat salat jumat.
Baca juga: Ketua Hakim PN Jakarta Selatan Terlibat Kasus Suap, di Kampung Tampak Sederhana dan Dikenal Pendiam
"Saya tahunya kalau jumat pasti datang. Menjelang akhir pekan pasti pulang," ujarnya.
Menurut Sugeng, Arif Nuryanta dikenal sebagai pribadi yang membaur dengan masyarakat meskipun pendiam.
Saat kebetulan di rumah, dia aktif mengikuti kegiatan warga, seperti bersih-bersih masjid atau lingkungan.
Baca juga: Eks Wakil Ketua PN Jakpus Jadi Pengatur Vonis Lepas, Minta Uang Suap Tiga Kali Lipat ke Pengacara
"Termasuk terkadang ikut membantu, seperti saat menyumbang untuk pembangunan TPQ," ungkapnya.
Rumahnya Digeledah Kejaksaan Agung 4 Jam
Ketua RT 09 RW 06 Kelurahan Panggung, Syafruddin Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan rumah milik Muhamad Arif Nuryanta.
Proses penggeledahan rumah Arif Nuryanta di Tegal membutuhkan waktu selama 4 jam.
Rumah Arif Nuryanta beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Syafrudin mengatakan saat akan melakukan penggeledahan, Kejagung meminta izin kepadanya selaku Ketua RT.
Ia diminta untuk ikut menyaksikan di lokasi sebagai saksi.
Saat itu mereka datang untuk menggeledah sekira pukul 05.00 WIB.
"Saya hanya sebagai saksi saja. Kehadiran saya di lokasi selaku Ketua RT," kata Syafrudin melalui saluran telepon kepada tribunjateng.com, Senin (14/4/2025).
Syafrudin mengatakan, rombongan dari Kejagung datang hanya satu mobil.
Mereka berjumlah sekira empat orang.
Ia sendiri tidak tahu proses penggeledahan di dalam rumah Arif Nuryanta.
Tetapi yang dilihat, tim dari Kejagung saat akan menggeledah membawa koper, lalu koper tersebut dibawa keluar lagi.
"Setahu saya, saat keluar mereka membawa koper yang sebelumnya dibawa oleh Kejagung sendiri. Lalu bawa laptop dan printer," ungkapnya.
Dalam rilis Kejagung, disebutkan hasil barang sitaan dari rumah Arif Nuryanta di Kota Tegal, yaitu sebanyak 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50.
Informasi lain yang diterima tribunjateng.com, rumah Arif Nuryanta di Tegal dulunya merupakan rumah mertuanya yang sempat bekerja sebagai jaksa.
Diketahui Muhamad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri jakarta Pusat yang kini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditetapkan menjadi tersangka, Sabtu (12/4/2025).
Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis lepas 3 korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Ia menerima uang suap dari kuasa Hukum 3 korporasi yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Uang tersebut diberikan kepada Arif Nuryanta melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Dalam perkembangan, Kejaksaan Agung pun menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis lepas terhadap 3 korporasi sawit tersebut.
Mereka di antaranya Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Total ada tujuh tersangka dalam kasus suap di lembaga peradilan ini.
Dalam kasus tersebut, tersangka Wahyu Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto dijerat dengan pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para tersangka saat ini sudah ditahan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
(Tribunnews.com/ Tribunjateng.com/ Fajar Bahruddin Achmad)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penampakan Rumah Muhammad Arif Nuryanta di Tegal, Hakim Yang Terima Suap Rp 60 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.