Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Tipikor Terjerat Suap, Pengawasan MA dan KY Dipertanyakan: Ternyata Hakim Kita Bisa Dibeli
Kata Hinca, dengan kembali terjadinya penangkapan terhadap hakim telah memberikan sinyal kalau penegakan hukum di Indonesia bisa dibeli.
Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.
Baca juga: Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka, PN Jakpus Umumkan Perubahan Komposisi Majelis
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.
Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut, yakni ASB, AM, dan DJU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hakim-Djuyamto-Tersangka-Kasus-Suap_1.jpg)