Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Tipikor Terjerat Suap, Pengawasan MA dan KY Dipertanyakan: Ternyata Hakim Kita Bisa Dibeli
Kata Hinca, dengan kembali terjadinya penangkapan terhadap hakim telah memberikan sinyal kalau penegakan hukum di Indonesia bisa dibeli.
Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.
Baca juga: Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka, PN Jakpus Umumkan Perubahan Komposisi Majelis
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.
Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut, yakni ASB, AM, dan DJU.
Kasus Suap Ekspor CPO
Terungkap di Persidangan, Kantor Hukum Ariyanto Bakri Terima Rp24,4 Miliar dari Tiga Korporasi Sawit |
---|
Musim Mas Pilih Law Firm Ariyanto Bakri Tangani Kasus CPO, Dinilai Berpeluang Dapat Vonis Onslag |
---|
Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Jaksa Hadirkan Legal Wilmar, Musimas dan Permata Hijau Group |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.