Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Makelar Kasus Zarof Ricar Bantah Terlibat Kasus Suap Korporasi CPO, Tantang Kejaksaan Agung Buktikan

Zarof bahkan menantang Kejaksaan Agung yang saat ini menangani kasus suap vonis lepas korporasi CPO, untuk membuktikan keterlibatan dirinya. 

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan  
SIDANG ZAROF RICAR: Sidang lanjutan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur yang menjerat eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2025). Saksi Ungkap Zarof Simpan uang diduga hasil urus perkara di MA pada sebuah brankas berukuran 1 meter. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang saat ini tengah menjalani sidang kasus pemufakatan jahat terkait Ronald Tannur, membantah keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menghebohkan terkait vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Usai menjalani sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025), Zarof menanggapi tuduhan yang menyeret namanya, terutama yang mengaitkan dirinya dengan pengacara Marcella Santoso, yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas terdakwa korupsi tiga korporasi CPO.

"Enggak (Marcella). Saya cuma tahu namanya, tapi enggak kenal. Jahat banget itu, fitnahnya itu loh," kata Zarof kepada wartawan.

Zarof bahkan menantang Kejaksaan Agung yang saat ini menangani kasus suap vonis lepas korporasi CPO, untuk membuktikan keterlibatan dirinya. 

"Ya buktiin aja. Orang saya kenal juga enggak," ucapnya.

Baca juga:  Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto

Zarof Ricar selaku mantan pejabat MA saat ini menjadi terdakwa atas dua kasus pidana korupsi.

Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo, ketua majelis kasasi MA. Tujuan tindakan tersebut adalah untuk mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara kasasi yang terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara di lingkungan pengadilan di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Namun, saat ini, kala Kejagung melakukan pengungkapan kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi korporasi CPO, Kejaksaan Agung menemukan barang bukti adanya dugaan keterlibatan Zarof Ricar.

Baca juga: Reaksi La Nyalla usai Rumahnya Digeledah KPK: Tak Kenal Kusnadi, Bantah Kecipratan Dana Hibah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa selama pengembangan kasus di Surabaya, penyidik menemukan informasi mengenai hubungan Zarof dengan Marcella, berdasarkan bukti elektronik yang ditemukan dalam penyidikan.

Saat pengembangan Harli menuturkan penyidik menemukan informasi bahwa Marcella Santoso sempat memiliki keterkaitan dengan Zarof.

"Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu," kata Harli kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Harli menjelaskan bahwa ditemukannya informasi mengenai Marcella berdasarkan barang bukti elektronik (BBE) yang pihaknya temukan.

"Dari barang bukti elektronik," ucapnya.

Meski begitu, Harli menegaskan bahwa pihaknya kini lebih fokus pada penyelidikan aliran uang sebesar Rp 60 miliar yang diberikan oleh Marcella kepada Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan