Kasus Suap Ekspor CPO
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Serahkan Uang Suap Vonis Lepas CPO Rp 6,9 Miliar Kepada Kejagung
Arif Nuryanta menyerahkan uang total senilai Rp 6,9 miliar yang diperoleh dari perkara suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi ekspor crude palm
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang total senilai Rp 6,9 miliar yang diperoleh dari perkara suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Uang miliaran tersebut diserahkan tersangka Arif Nuryanta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua bentuk mata uang yakni rupiah dan US Dollar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, uang itu diserahkan Arif melalui kuasa hukum dan keluarganya pada Kamis (19/6/2025) kemarin.
"Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan sejumlah uang dari tersangka inisial MAN dalam perkara kasus suap. Nilainya dalam bentuk rupiah 3,7 miliar dan mata uang asing 198.900 USD kalau dirupiahkan Rp 3,18 atau 3,2 miliar," kata Harli kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jumat (20/6/2025).
"Jadi jika ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar," lanjutnya.
Baca juga: Marcella Santoso Bantah Garap Konten Negatif Isu RUU TNI dan Indonesia Gelap: Bukan Saya yang Bikin
Setelah diserahkan, kata Harli, uang tersebut pun langsung dibuatkan berita acara penyitaan guna disita sebagai barang bukti.
Selain itu, lanjut Harli, uang hasil tindak kejahatan itu pun kini disimpan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung.
"Nanti tentu ini oleh penyidik akan mencantumkan ini sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan ini untuk dibawa ke pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Marcella Santoso, Sebar Isu Kehidupan Pribadi Jaksa Agung Hingga Petisi Soal RUU TNI
Terkait hal ini, sebelumnya tersangka lainnya yakni Hakim Djuyamto juga telah menyerahkan sejumlah uang hasil vonis ontslag ekspor CPO tersebut.
Djuyamto telah menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Penyidik pada Jampidsus hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka DJU tadi diserahkan kuasa hukumnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Terkait hal ini Harli pun turut merespons apakah dengan pengembalian uang itu bisa membuat ringan hukuman terhadap Djuyamto atau tidak dalam kasus tersebut.
Menurut dia, mengenai hal tersebut tergantung pada pertimbangan majelis hakim yang akan mengadili eks pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Semua itikad kan di dalam requisitor dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan," jelasnya.
Namun yang pasti lanjut Harli, dengan kembali disitanya uang tersebut diharapkan dapat membuat terang kasus yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.