Kasus Suap Ekspor CPO
Peran 7 Tersangka Suap Ekspor CPO, Rp 60 M Mengalir ke 4 Hakim
TUjuh tersangka terlibat suap dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), empat di antaranya seorang hakim, ini perannya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Inilah peran ketujuh tersangka yang terlibat suap dalam penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua advokat hukum.
Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Berikut ketujuh sosok terlibat suap dalam kasus korupsi CPO beserta peran-perannya:
1.Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso
Peran: memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.
2. Advokat, Ariyanto
Peran: menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan
3. Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan
Peran: menerima uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.
Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara, ia adalah orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.
Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap
4. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta
Baca juga: Digelar Tertutup, Hakim Lepas Toga di Sidang Pemeriksaan Saksi Tewasnya ABG oleh Anak Bos Prodia
Peran: menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan
5. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin
Peran: menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta
6. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom
Peran: menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta
7. Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Peran: menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari vonis lepas yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023 silam.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.
Namun yang terjadi, Majelis Hakim Tipikor hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Master pada Rabu (4/1/2023).
Kasus ini pun terungkap dan menyeret nama hakim-hakim tersebut.
4 Hakim Diberhentikan
Terbongkarnya kasus suap ini membuat Mahkamah Agung harus melakukan pemberhentian sementara empat hakim.
Mereka yakni Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan Djuyamto
Mereka dapat diberhentikan secara tetap jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara."
"Jika telah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Profesor Yanto dalam konferensi pers MA, Senin (14/4/2025).
Atas kasus ini, MA mengaku prihatin dan terus berbenah dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
"MA sangat prihatin peristiwa atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan, di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," ujar Yanto.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.