Minggu, 24 Agustus 2025

Digelar Tertutup, Hakim Lepas Toga di Sidang Pemeriksaan Saksi Tewasnya ABG oleh Anak Bos Prodia

Dengan sidang tertutup ini, awak media hanya diberikan kesempatan sebentar untuk mengambil gambar kondisi atau suasana ruang sidang.

Tribunnews.com/Rizki Sandi
KASUS ANAK BOS PRODIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melepas toga dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tewasnya ABG atas terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu, Senin (14/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melepas toga hakimnya sebelum memulai pemeriksaan para saksi dalam sidang lanjutan perkara tewasnya remaja atau anak baru gede (ABG) bernama FA (16), Senin (14/4/2024).

Dalam sidang yang turut dihadiri oleh kedua terdakwa yang salah satu nya merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho bersama rekannya Muhammad Bayu itu digelar sekitar pukul 15.23 WIB.

Mulanya, Ketua Hakim Arif Budi Cahyono membuka persidangan namun tertutup untuk umum.

"Sidang untuk pidana atas nama terdakwa Arif Nugroho dan Bayu dibuka dan tertutup untuk umum," kata Arif membuka persidangan di Ruang Sidang 5, PN Jakarta Selatan.

Dengan sidang tertutup ini, maka awak media hanya diberikan kesempatan sebentar untuk mengambil gambar kondisi atau suasana ruang sidang.

"Kepada rekan media apabila sudah selesai mengambil gambar, bisa untuk keluar karena sidang tertutup," kata Arif menambahkan.

Tak lama setelah itu, kedua terdakwa hadir di dalam ruang sidang.

Setelahnya, hakim Arif, menyampaikan kalau dalam sidang ini seluruh majelis hakim, kuasa hukum hingga jaksa penuntut umum (JPU) harus melepaskan toga sidang.

Hal itu lantaran, dalam persidangan ini, terdapat satu saksi yang juga merupakan korban selamat dari aksi para terdakwa dihadirkan dalam persidangan masih berstatus sebagai anak-anak.

"Karena saksinya ada anak-anak, maka jaksa penuntut umum, kuasa hukum dan kami anggota hakim, harus melepaskan toga," kata hakim Arif.

Terlihat, para hakim, kuasa hukum dan JPU langsung berdiri dan melepaskan toga sidangnya yang berwarna hitam.

Adapun, agenda sidang dengan terdakwa Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu ini mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan yakni ada tiga orang, pertama, orang tua FA (16) bernama Radiman. (46), selanjutnya APS (17) yang rekan FA namun selamat, dan J (51) yang merupakan orang tua APS.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan