Kasus Suap Ekspor CPO
Puan Ingin Ada Pembenahan Integritas Hakim Usai Terbongkarnya Kasus Suap CPO
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim PN Jakarta Pusat, dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Menurut Puan harus ada evaluasi para hakim berkaca dari kasus tersebut.
"Sebaiknya dievaluasi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Evaluasi tersebut, kata Puan, penting untuk membenahi intergitas dan mentalitas, agar para hakim tidak mudah tergoda oleh praktik sogok menyogok.
"Bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.
Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.
Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hakim-Djuyamto-Tersangka-Kasus-Suap_1.jpg)