Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Skandal Suap CPO, Mahkamah Agung Bentuk Satgas Khusus untuk Evaluasi Etika dan Kinerja Hakim

Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah serius menyikapi skandal suap dalam vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Tribunnews/Mario Christian SumampoW
HAKIM DITANGKAP - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (tengah) menyampaikan keterangan dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Agung (MA) mengambil langkah serius menyikapi skandal suap dalam vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng

Melalui Badan Pengawasan, MA membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk mengevaluasi menyeluruh integritas hakim dan aparatur peradilan.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan Satgassus akan fokus menilai kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku para hakim juga aparatur peradilan. Khususnya di empat lingkungan peradilan wilayah hukum DKI Jakarta.

“Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusar, Senin (14/4/2025).

Langkah ini dilakukan menyusul penetapan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

MA juga menyatakan rasa prihatin atas kasus yang sedang terjadi di tengah pihaknya saat ini melakukan pembenahan internal. 

“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola serta menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Yanto.

Kasus ini bermula dari vonis lepas (onstslag) terhadap korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 
 
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima suap Rp 60 miliar. 

Baca juga: PDIP Buka Suara Hakim Djuyamto Tersangka Suap Vonis Kasus CPO, Singgung Penolakan Praperadilan Hasto

Selain Arif, tiga hakim lain—Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto—juga diduga menerima Rp 22,5 miliar. Mereka diduga bersekongkol bersama dua pengacara dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan