Kasus Suap Ekspor CPO
PDIP Buka Suara Hakim Djuyamto Tersangka Suap Vonis Kasus CPO, Singgung Penolakan Praperadilan Hasto
PDIP menilai penolakan terhadap gugatan praperadilan Hasto karena ada intervensi dari hakim MA berinisial Y sehingga Djuyamto mengabulkannya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Politis PDIP, Guntur Romli buka suara terkait penetapan tersangka terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Guntur menilai penetapan tersangka terhadap Djuyamto menjadi wujud betapa sulitnya memperoleh keadilan ketika hakim yang mempimpin suatu persidangan tidak memiliki integritas.
"Kasus Djuyamto ini menjadi bukti sangat sulit memperoleh keadilan melalui proses pengadilan karena majelis hakimnya tidak memiliki integritas dan putusannya sudah diatur, bahkan sebelum proses persidangan dimulai," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Guntur lalu menyinggung soal gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang ditolak oleh Djuyamto selaku hakim tunggal dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Dia menganggap ada kejanggalan terkait penolakan tersebut lantaran tidak berkecocokan dengan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi serta ahli saat proses sidang praperadilan berlangsung.
"Putusan Djuyamto terhadap permohonan (praperadilan) Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto jelas merugikan dan janggal karena berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi dan ahli, harusnya permohonan Hasto Kristiyanto diterima," ujarnya.
Guntur mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa ada dugaan intervensi dari salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) agar Djuyamto mengubah putusan praperadilan Hasto menjadi tidak diterima.
Hal itu, imbuhnya, sempat diungkapnya ketika menjadi narasumber di acara salah satu stasiun televisi swasta nasional beberapa waktu lalu.
"Kami memperoleh informasi ada dugaan intervensi seorang hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y sehingga Djuyamto mengubah putusan menjadi tidak diterima."
"Informasi dugaan ini pernah saya sampaikan secara terbuka 18 Maret 2025 di sebuah acara televisi dan melalui akun X saya @GunRomli jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta," jelasnya.
Baca juga: Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO Diwarnai Suap, MA Siap Tinjau Ulang Putusan
Bahkan, Guntur mengeklaim memperoleh informasi bahwa Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta, dan hakim MA berinisial Y memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan.
Dengan penetapan tersangka terhadap Djuyamto, dia pun cemas dengan proses peradilan yang tengah dihadapi Hasto terkait dugaan suap Harun Masiku yang menjeratnya.
Guntur menganggap Hasto adalah tahanan politik dan kini tengah dikriminalisasi.
"Kasus ini bentuk nyata dari kriminalisasi dan politisasi kasus yang sudah direkayasa sebagai balas dendam politik melalui "tangan-tangan tersembunyi" di lembaga peradilan dengan bukti kasus Djuyamto," tegasnya.
Guntur juga semakin khawatir ketika hakim MA berinisial Y masih berkeliaran dan diduga bakal melakukan intervensi kembali terkait proses peradilan terhadap Hasto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.