Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Sudah 3 Korban yang Lapor Polisi, tapi Dokter Residen Priguna Hanya Akui Lakukan Rudapaksa Sekali
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkap, dari pemeriksaan penyidik, Dokter Residen Priguna hanya mengaku lakukan rudapaksa sekali.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan hasil pemeriksaan dari Priguna Anugerah Pratama (31) yang kini jadi tersangka kasus rudapaksa pada keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Diketahui Priguna ini merupakan dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Surawan menyebut Priguna mengaku hanya melakukan aksi rudapaksa itu satu kali.
Yakni kepada anak dari seorang pasien RSHS Bandung yang berinisial FH (21).
Padahal sebelumnya terdapat dua terduga korban lain yang mengaku dirudapaksa oleh Priguna.
Dua terduga korban ini juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Mereka merupakan pasien di RSHS Bandung yang berusia 21 dan 31 tahun.
Laporan dua terduga korban ini sebelumnya didapat dari hotline RS Hasan Sadikin Bandung.
Sementara ini terungkap modus yang sama dilakukan tersangka terhadap keduanya, yakni pemeriksaan medis.
Atas pengakuan Priguna ini, Surawan menyebut pihaknya kini masih mendalami dugaan rudapaksa yang diterima dua terduga korban tersebut.
"Yang keterangan dia (tersangka) masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami," kata Surawan dilansir Kompas.com, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Jiwa Aturan Wajib Tes Mental bagi PPDS Diterapkan
Kronologi Anak Pasien Dirudapaksa Dokter
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.
Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Priguna yang saat itu memang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.
Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS."
"Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujar Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025).
Untuk melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.
Baca juga: Benarkah Dokter Priguna Mengidap Gangguan Somnofilia?
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra.
Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Di saat itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.
Baca juga: TKP Lokasi 3 Korban Rudapaksa Priguna, Cara Dokter Residen PPDS Unpad Beraksi di RSHS
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.
Polisi kemudian berhasil menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.
Baca juga: Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien
Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” paparnya.
Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nina Yuniar)
Baca berita lainnya terkait Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.