Ijazah Jokowi
Jokowi Ditantang Tunjukkan Ijazah, jika Palsu Diminta Tanggung Utang Negara
Jokowi tidak pernah menunjukkan ijazahnya ke publik, ia pun digugat dan ditantang untuk menunjukkan ijazah ke publik
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Febri Prasetyo
Koordinator Tim TIPU UGM, M. Taufiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, gugatan ini belum dibuktikan lantaran penggugat tiba-tiba ditersangkakan.
"(Gugatan dulu) itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan."
"Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," kata M. Taufiq dikutip dari Serambi News pada Selasa (15/4/2025).
Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini dilakukan untuk mencari keadilan.
"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang."
"Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," ujar Taufiq.
Menurutnya, jika memang ijazah terbukti palsu, Jokowi layak untuk menanggung hutang negara.
Sebab, lanjut Taufiq, Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
"Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali."
"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," kata Taufiq.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Ijazah Jokowi Resmi Digugat di PN Solo, Ada Kejanggalan hingga Tak Pernah Tunjukkan yang Asli dan SerambiNews.com Jokowi Akan Tanggung Utang Negara Rp 7.000 Triliun Jika Kalah Gugatan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.