Sabtu, 9 Agustus 2025

Program Apotek Desa, IAI: Perlu Kepastian Tata Kelola, Regulasi, dan Studi Kelayakan

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) memberikan dukungan penuh terhadap program Apotek Desa yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Endra Kurniawan
HO/capture zoom
APOTEK DESA - Zoom pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) membahas program Apotek Desa. IAI mendukung penuh program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun demikian perlu kepastian regulasi dan studi kelayakan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) memberikan dukungan penuh terhadap program Apotek Desa yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Program ini dinilai sebagai langkah strategis dan brilian dalam menghadirkan layanan kesehatan yang lebih merata hingga ke pelosok desa.

“Dalam Inpres tersebut, disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih akan melaksanakan kegiatan termasuk pendirian Apotek Desa/Kelurahan di 80.000 desa dan kelurahan se-Indonesia,” ujar Ketua Umum PP IAI, apt. Noffendri Roestam, S.Si, dalam rapat pengurus harian di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Apt Noffendri menekankan bahwa IAI sangat mendukung gagasan ini, namun mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik agar program tidak mangkrak.

Karena itu, PP IAI menggelar rapat khusus untuk menghimpun masukan, solusi, dan strategi implementasi Apotek Desa yang efektif.

Baca juga: Kebutuhan Tenaga Apoteker Tinggi, Lulusan Farmasi Diminta Kembali Membangun Daerah

Dukungan juga datang dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyarankan agar tidak perlu membuat regulasi baru, melainkan cukup mengoptimalkan fasilitas kesehatan yang sudah ada seperti puskesmas, pustu, dan posyandu.

“Tugas kami di IAI adalah menyiapkan tenaga apoteker yang siap mendukung program ini,” tegas apt. Noffendri.

Ketua Hisfarkesmas PP IAI, apt. Maria Ulfah, menyambut baik rencana penambahan apoteker di puskesmas sebagai angin segar.

Ia menegaskan bahwa sebagai penanggung jawab di apotek, hanya apoteker yang memiliki kompetensi untuk memenuhi standar pelayanan, mengelola pengadaan obat, serta menangani sistem keuangan dan e-katalog versi 6 yang kompleks.

“Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) bisa mendukung, tapi penanggung jawab tetap harus apoteker,” tegasnya.

Perlu Kepastian Regulasi dan Studi Kelayakan

Wakil Ketua Umum Bidang Halal dan JKN, apt. Abdul Rahem, menyoroti belum jelasnya bentuk operasional Apotek Desa.

Ia mengingatkan agar apotek tetap dijalankan sesuai regulasi, yaitu sebagai sarana praktik kefarmasian oleh apoteker.

Senada dengan itu, apt. Nasrudin, Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi dan Regulasi, meminta agar standar pelayanan dan manajemen obat tidak diabaikan.

Sementara itu, apt. Dettie Yuliati, Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama, berharap Apotek Desa tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi tetap mengedepankan aspek pelayanan.

Ketua Hisfarma, apt. Surya Wahyudi, menambahkan pentingnya studi kelayakan dalam penerapan program ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan