Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Uang Rp60 M Kasus Suap Vonis Lepas Diserahkan Pihak Wilmar Group, Kejagung Telusuri Korporasi Lain

Ia menjelaskan, penyidik tengah mendalami apakah hanya Rp60 miliar uang yang diserahkan untuk mengatur putusan itu atau ada jumlah lain.

Tangkap layar kanal YouTube KEJAKSAAN RI
KASUS SUAP - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ia menyampaikan pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami sumber uang suap yang di balik pemberian vonis onstlag atau lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) tiga korporasi yang menyeret hakim peradilan.

Ketiga korporasi CPO itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dan masing-masing grup menaungi sejumlah perusahaan besar.

Saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung sendiri menetapkan satu orang tersangka bernama Muhammad Syafei alias MSY yang merupakan Head and Social Security Legal Wilmar Group yang menyerahkan uang sebesar Rp60 miliar untuk pengurusan vonis lepas.

Namun, penyidik masih melakukan penelusuran apakah dua korporasi lainnya yakni Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group juga melakukan pemberian uang untuk mendapat vonis lepas.

"Jadi, itulah yang saat ini sedang kami kembangkan ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dikutip Rabu (16/4/2025).

Ia menjelaskan, penyidik tengah mendalami apakah hanya Rp60 miliar uang yang diserahkan untuk mengatur putusan itu atau ada jumlah lain.

"Penyidikan terus berjalan dengan waktu yang sangat cepat. Tiga hari penyidik sudah menetapkan 8 orang tersangka," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Masih Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Diam Bukan Berarti Perkara Berhenti

Karena itu, Qohar meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kepastian lainnya terkait perkara itu. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka.

"Tentu pekerjaan yang sangat singkat dan tentu pekerjaan yang sangat cepat. Untuk itu saya minta para teman-teman bersabar, Setiap perkembangan pasti akan kami sampaikan," kata Qohar.

Di sisi lain, Qohar mengatakan pihaknya hingga kini belum mengagendakan pemanggilan terhadap tiga korporasi yang mendapat vonis lepas tersebut dalam kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

"Dari korporasi, sampai saat ini belum. Kan saya bilang Ini kan nanti dikembangkan terus ya. Baru tiga hari, harus sabar," tuturnya.

"Penyidik kita itu jumlahnya sangat terbatas. Yang ditangani sangat banyak. Teman-teman jurnalis minta semuanya cepat selesai. Berarti harus sabar ya, pasti akan kita sampaikan," sambungnya.

Alur Uang Suap Vonis Lepas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved