Revisi UU Pemilu
Baleg DPR Tegaskan Punya Tanggung Jawab Bahas Revisi UU Pemilu
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan memiliki tanggung jawab untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan memiliki tanggung jawab untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) karena telah memasukkan RUU Pemilu ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Tanggung jawab kami memasukkan ke prolegnas. Jadi ini ya, clear ya. Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama Komisi II,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (17/4/2025).
Doli menjelaskan bahwa revisi paket UU politik diusulkan oleh Baleg untuk masuk prolegnas karena batal diusulkan oleh Komisi II DPR pada awal periode 2024-2029.
Komisi II, dikatakan Doli, justru mengusulkan revisi UU ASN, paket UU politik itu sudah menjadi usulan Komisi II DPR pada periode sebelumnya.
"Mereka drop (UU Pemilu), diganti UU ASN. Karena saya merasa itu UU yang penting dan urgent, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi masuk usulan Baleg supaya enggak hilang,” ujar dia.
Baca juga: Evaluasi Pilkada Jadi Bahan Masukan KPU untuk Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Politikus Golkar itu mengaku tak mempersoalkan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan ditugaskan untuk membahas revisi paket UU politik.
Namun, dia menyebut Baleg akan tetap mempersiapkan revisi tersebut karena Baleg yang mengusulkan agar revisi itu masuk Prolegnas.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) banyak sekali yang imperative menyuruh kita untuk melakukan revisi Undang-Undang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Cepat Rampung agar Aturan Tidak Dipengaruhi Kepentingan Politik
Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kami sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat," ujar Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Politikus PDIP itu mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II.
"Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II," ujar dia
Menurutnya, fungsi Baleg DPR untuk sinkronisasi dan karena itulah pembahasan revisi UU Pemilu oleh Baleg DPR kurang tepat.
"Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.