Sabtu, 6 September 2025

Revisi UU Pemilu

Baleg DPR Tegaskan Punya Tanggung Jawab Bahas Revisi UU Pemilu

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan  memiliki tanggung jawab untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com Reza Deni
RUU PEMILU - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Ia menegaskan Baleg DPR  memiliki tanggung jawab untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan  memiliki tanggung jawab untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) karena telah memasukkan RUU Pemilu ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

"Tanggung jawab kami memasukkan ke prolegnas. Jadi ini ya, clear ya. Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama Komisi II,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (17/4/2025). 

Doli menjelaskan bahwa revisi paket UU politik diusulkan oleh Baleg untuk masuk prolegnas karena batal diusulkan oleh Komisi II DPR pada awal periode 2024-2029.

Komisi II, dikatakan Doli, justru mengusulkan revisi UU ASN, paket UU politik itu sudah menjadi usulan Komisi II DPR pada periode sebelumnya.

"Mereka drop (UU Pemilu), diganti UU ASN. Karena saya merasa itu UU yang penting dan urgent, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi masuk usulan Baleg supaya enggak hilang,” ujar dia. 

Baca juga: Evaluasi Pilkada Jadi Bahan Masukan KPU untuk Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Politikus Golkar itu mengaku tak mempersoalkan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan ditugaskan untuk membahas revisi paket UU politik.

Namun, dia menyebut  Baleg akan tetap mempersiapkan revisi tersebut karena Baleg yang mengusulkan agar revisi itu masuk Prolegnas.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) banyak sekali yang imperative menyuruh kita untuk melakukan revisi Undang-Undang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR.

Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Cepat Rampung agar Aturan Tidak Dipengaruhi Kepentingan Politik

Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Kami sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat," ujar Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Politikus PDIP itu mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. 

"Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II," ujar dia

Menurutnya, fungsi Baleg DPR untuk sinkronisasi dan karena itulah pembahasan revisi UU Pemilu oleh Baleg DPR kurang tepat.

"Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II," tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan