Senin, 8 September 2025

Daftar 9 Provinsi yang Gelar Pemutihan Kendaraan 2025, Ada Jateng, Kalimantan, dan Bali

Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
ANTREAN KENDARAAN - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bogor kembali dibuka pasca libur lebaran 2025. Pengunjung langsung membludak dan antrean kendaraan panjang mengular ke luar Samsat Kota Bogor, Selasa (8/4/2025). Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor 

Selanjutnya ada provinsi Jawa Barat, adapun pemutihan kali ini ditujukan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Khusus untuk pemutihan kendaraan di Jawa Barat akan digelar mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. 

Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

 Sehingga, masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. 

Selain itu, pada program ini Pemprov Jabar juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.

3. Aceh 

Menyusul yang lainnya Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif yang mulanya berakhir pada 15 Januari, kini diperpanjang menjadi 31 Desember 2025. 

Pemutihan pajak progresif ini ditujukan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit. 

Adapun kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.

Dengan adanya program pembebasan pajak progresif diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

4. Banten 

Program pemutihan pajak kendaraan selanjutnya turut digelar di Banten digelar pada 10 April-30 Juni 2025. 

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. 

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan mulai dari 2024 dan sebelum 2024. 

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan