Daftar 9 Provinsi yang Gelar Pemutihan Kendaraan 2025, Ada Jateng, Kalimantan, dan Bali
Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Selanjutnya ada provinsi Jawa Barat, adapun pemutihan kali ini ditujukan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Khusus untuk pemutihan kendaraan di Jawa Barat akan digelar mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Sehingga, masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Selain itu, pada program ini Pemprov Jabar juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.
3. Aceh
Menyusul yang lainnya Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif yang mulanya berakhir pada 15 Januari, kini diperpanjang menjadi 31 Desember 2025.
Pemutihan pajak progresif ini ditujukan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.
Adapun kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.
Dengan adanya program pembebasan pajak progresif diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
4. Banten
Program pemutihan pajak kendaraan selanjutnya turut digelar di Banten digelar pada 10 April-30 Juni 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan mulai dari 2024 dan sebelum 2024.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.