Minggu, 19 April 2026

Pemprov Jateng Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Penjelasannya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan satu di antara jenis pajak daerah yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Sementara opsen PKB adalah pungutan tambahan dari pokok PKB yang dipungut pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan keuangan daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran PKB terutang.

Opsen PKB ramai menjadi perbincangan karena disebut sebagai pemicu kenaikan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Bahkan, muncul seruan warga Jawa Tengah menolak membayar pajak kendaraan bermotor.

Merespons gejolak di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan, tidak ada kenaikan PKB tahun 2026.

Penegasan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno.

"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025, untuk Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," katanya di di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (13/2/2026), dilansir jatengprov.go.id.

Sumarno juga membantah adanya kenaikan pajak opsen. Menurutnya, opsen tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.

Hanya saja relaksasi opsen tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: Viral Seruan Tolak Bayar Pajak Kendaraan di Jateng, Warga Keluhkan Opsen

"Relaksasi pajak 2025 sebesar 13,94 persen, tahun ini baru rencana 5 persen," ucapnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah juga memastikan tak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jateng pada 2026.

Melansir Instagram @bapenda_jateng, pajak pada awal tahun 2025 terasa lebih murah karena Pemprov memberikan Program Jateng Merah Putih pada 5 Januari-31 Maret 2025.

Kemudian, Program Pemutihan pada 8 April-30 Juni 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved