Senin, 8 September 2025

Daftar 9 Provinsi yang Gelar Pemutihan Kendaraan 2025, Ada Jateng, Kalimantan, dan Bali

Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
ANTREAN KENDARAAN - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bogor kembali dibuka pasca libur lebaran 2025. Pengunjung langsung membludak dan antrean kendaraan panjang mengular ke luar Samsat Kota Bogor, Selasa (8/4/2025). Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor 

Akan tetapi, pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. 

5. Kalimantan Selatan 

Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025. 

Namun insentif pajak yang diberikan berupa diskon pajak untuk pelat hitam/putih dan kuning,

Sementara denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II.

Selain itu, pemerintah Kalsel juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini. 5.

6. Kalimantan Timur 

Pemprov Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April-30 Juni 2025. 

Seperti provinsi lainnya, warga Kalimantan Timur hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan agar bebas denda. 

Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, yaitu: Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan 

Namun tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau eks dump/lelang yang belum terdaftar. 

Serta tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

7. Kalimantan Utara 

Sama seperti lainnya, Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara @ditlantas_kaltara. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan