Revisi UU TNI
Dr Rasminto: Revisi UU TNI Bukan Soal Militerisasi Tapi Penguatan Sistem Pertahanan Adaptif
Menurut Rasminto revisi UU ini mendesak karena akan memperkuat legitimasi hukum atas peran TNI dalam operasi militer selain perang
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Dr Rasminto: Revisi UU TNI Bukan Soal Militerisasi Tapi Penguatan Sistem Pertahanan Adaptif
Wahyu Aji/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Dr Rasminto, menilai kalau revisi Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan sekadar kebutuhan institusional, melainkan juga menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan pembangunan generasi muda Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel Nasional pada acara Halalbihalal Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI di Kawasan SCBD Jakarta, (17/4/2025).
Baca juga: Massa Aksi Penolak Revisi UU TNI Bertahan, 2 Tenda Masih Berdiri di Depan Gerbang Pancasila DPR
Menurut Rasminto, UU TNI No. 34 Tahun 2004 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan lingkungan strategis saat ini, yang ditandai dengan meningkatnya ancaman non-tradisional seperti siber, bencana alam, terorisme, dan konflik lingkungan hidup.
“Jika kerangka hukum pertahanan kita tertinggal, maka yang paling rentan terdampak adalah generasi muda. Mereka tidak hanya menjadi korban, tetapi juga kehilangan peluang untuk berperan,” ujarnya.
Ia menyebut, revisi UU ini mendesak karena akan memperkuat legitimasi hukum atas peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang selama ini banyak terlibat dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
"Keterlibatan ini justru memperkuat nilai-nilai gotong royong dan solidaritas kebangsaan yang penting ditanamkan kepada anak muda", katanya.
Dari sisi pembangunan nasional, Rasminto melihat revisi UU TNI sebagai peluang memperkuat kolaborasi antara pertahanan dan sektor sipil dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
“Revisi ini bukan soal militerisasi, tetapi penguatan sistem nasional yang lebih tangguh dan adaptif menghadapi tantangan zaman,” ungkapnya.
Rasminto juga sampaikan kalau Presiden Prabowo sudah menandatangani UU TNI pasca disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI (20/3) lalu.
"Alhamdulillah Presiden Prabowo sudah tandatangani UU TNI, kita tinggal menunggu lembaran negara agar bisa semakin solid sistem pertahanan negara kita", katanya.
Rasminto juga mengajak generasi muda dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak abai terhadap isu pertahanan, sebab keamanan adalah fondasi utama dari setiap capaian bangsa.
“Negara yang aman dan kuat memberi ruang bagi anak muda untuk tumbuh, belajar, berinovasi, dan membangun cita-citanya. Maka, revisi UU TNI adalah investasi bagi masa depan Indonesia karena miliki instrumen pertahanan yang kuat jadi jangan takut apalagi alergi akan kembalinya dwifungsi TNI," ujarnya.
Revisi UU TNI
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dua Gugatan UU TNI Hari Ini |
---|
UU TNI Digugat, Ketua Komisi I DPR: Tak Ada yang Disembunyikan, Semua Prosedur Sudah Sah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.