Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kesaksian Wahyu Setiawan dalam Sidang Hasto: Harun Masiku Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPR

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan Harun Masiku tidak penuhi syarat maju sebagai calon anggota DPR RI menggantikan Rizky Aprilia.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
SIDANG LANJUTAN HASTO - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan tiga orang saksi yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina. 

Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan