Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kesaksian Wahyu Setiawan dalam Sidang Hasto: Harun Masiku Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPR

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan Harun Masiku tidak penuhi syarat maju sebagai calon anggota DPR RI menggantikan Rizky Aprilia.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
SIDANG LANJUTAN HASTO - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan tiga orang saksi yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan Harun Masiku tidak penuhi syarat maju sebagai calon anggota DPR RI menggantikan Rizky Aprilia.

Adapun hal itu diungkapkan Wahyu saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Pernyataan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek pengetahuan Wahyu soal PAW dari Rizky Aprilia kepada Harun Masiku yang diajukan PDIP.

"Ada permohonan dari PDIP untuk memasukkan Harun Masiku sebagai pengganti, bisa disebutkan mengganti siapa?" tanya Jaksa.

Baca juga: Pendukung Hasto Berdebat dengan Polisi, Protes Ada Massa Kontra Gunakan Kaos Bernada Provokatif

"Dalam pergantian Dapil (Daerah Pemilihan) Sumsel (Sumatera Selatan) 1, pak Harun Masiku diusulkan untuk menggantikan Ibu Rizky," kata Wahyu.

"Rizky Aprilia ya?," tanya Jaksa memastikan.

"Ya," jawab Harun.

Kemudian Wahyu pun menjelaskan awal mula kenapa Harun Masiku dinyatakan memenuhi syarat untuk maju ke Senayan menggunakan jalur PAW.

Baca juga: Hasto Tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Sambil Bawa Berkas Perkara: Tampak Fresh kan Saya

Dijelaskan Wahyu, bahwa dinyatakannya Harun tak penuhi syarat terjadi saat pihaknya menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih DPR RI.

Dari rapat pleno itu diketahui bahwa PDIP mengusulkan dua nama untuk maju ke DPR melalui mekanisme PAW yakni Maria Lestari dari Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) 1 dan Harun di Dapil Sumsel 1.

"Tetapi pada waktu itu yang memenuhi persyaratan adalah pengusulan Bu Maria, sehingga rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU RI usulan dari PDIP mengusulkan calon terpilih dari Kalbar I Bu Maria itu disetujui dalam rapat pleno KPU RI," kata Wahyu.

"Tetapi untuk Pak Harun Masiku tidak disetujui di rapat pleno karena memang tidak memenuhi syarat," sebutnya.

Mengenai hal ini kemudian Jaksa pun mendalami pengetahuan Wahyu soal kenapa alasan PDIP berniat menggantikan Rizky Aprilia dengan Harun Masiku.

Menanggapi hal itu, Wahyu mengaku tidak mengetahui alasan PDIP mengajukan Harun untuk gantian Rizky.

Sebab pada saat itu Wahyu mengklaim bahwa PDIP tidak menjelaskan secara spesifik mengenai alasan niat tersebut.

"Pada waktu rapat pleno calon terpilih selain calon yang meninggal dunia, partai politik tidak mengajukan alasannya, semua partai politik," kata Wahyu.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

"Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa," ujar Jaksa.

Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan