Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Mahfud MD Heran Unsur Korupsi Tak Diproses di Kasus Pagar Laut Tangerang: Tidak Masuk Akal
Mahfud pun menyoroti anomali dalam penyidikan yang hanya menyoroti pemalsuan sertifikat oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sementara kasus korups
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, an Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik keras penanganan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dinilai hanya fokus pada pemalsuan dokumen tanpa mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang jelas-jelas mengemuka.
Kasus yang melibatkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di 16 desa dalam 6 kecamatan tersebut telah mencuri perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Namun, Mahfud MD mempertanyakan mengapa potensi korupsi yang sangat jelas dalam kasus ini justru diabaikan.
"Pagar laut itu dari sudut apapun indikasi korupsinya kuat. Karena tidak mungkin ada sebuah sertifikat, ratusan sertifikat itu dikeluarkan tanpa ada pejabat yang meneliti," ujar Mahfud MD dalam diskusi publik bertajuk Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan pada Kamis (17/4/2025).
Mahfud pun menyoroti anomali dalam penyidikan yang hanya menyoroti pemalsuan sertifikat oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sementara kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak di 16 desa lainnya belum diungkap.
“Bagaimana mungkin hanya satu lurah yang dihadapkan ke pengadilan, sementara dia mengatur ratusan sertifikat di 16 kelurahan (desa,-red) lainnya? Ini jelas tidak masuk akal,” tegas Mahfud.
Baca juga: Restoran Mewah di Jaksel Tempat Negosiasi Suap Korporasi CPO, Milik Pengacara Todung Mulya Lubis
Penyidikan oleh Bareskrim Polri hanya memfokuskan pada pemalsuan dokumen, padahal ratusan sertifikat tersebut menunjukkan adanya aliran dana atau dugaan penyalahgunaan kewenangan yang lebih besar.
Mahfud pun mempertanyakan perkembangan kasus ini yang dinilai mandek.
"Sekarang ini perkembangannya apa? Perkembangannya kasus pagar laut itu. Polisi menyatakan itu bukan korupsi. Hanya pemalsuan yang dilakukan oleh seorang lurah bernama Kohod," tandasnya.
Sementara itu, kata Mahfud MD, Kejaksaan Agung menyatakan sebaliknya.
"Sehingga sekarang kasus ini, kasus yang besar sekali, enggak jelas nasibnya," tandasnya.
Kejagung Kembalikan Berkas ke Polri Karena Bandel Tak Sertakan Pasal Korupsi

Pada Rabu (16/4/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan ke media bahwa pihaknya kembali mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang ditangani Bareskrim Polri.
Hal itu dilakukan karena penyidik Bareskrim dinilai tidak menindaklanjuti petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Baca juga: KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi
Kejaksaan Agung melihat penyidik Bareskrim belum memasukkan unsur korupsi dalam berkas perkara, meski terdapat indikasi yang sangat kuat bahwa kasus ini berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Petunjuk jaksa yang tidak dilakukan penyidik Bareskrim itu di antaranya keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai ahli.
"Jadi berkas perkara yang kita terima itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi," ungkap Sunarwan, Koordinator Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum, dalam pernyataannya kepada wartawan.
pagar laut
Tangerang
Mahfud MD
Bareskrim Polri
Kejaksaan Agung
korupsi
Pemalsuan Dokumen
pemalsuan sertifikat
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.