Ijazah Jokowi
Mahfud MD: Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Keputusannya saat Jadi Presiden Tetap Sah, Tidak Batal
Eks Menkopolhukam RI, Mahfud MD menyebut status Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI ke-7 masih sah, jikalau ijazahnya di UGM terbukti palsu.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD ikut berkomentar terkait polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dituduh palsu.
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi tersebut masih terus bergulir hingga saat ini, dan menjadi sorotan banyak pihak.
Bahkan Presiden RI ke-7 itu mendapat gugatan berkaitan dengan dugaan ijazah palsu.
Terkait hal ini Mahfud menyoroti soal keabsahan keputusan Jokowi saat jadi presiden, jikalau nantinya ijazah Jokowi terbukti palsu.
Mahfud menyebut bahwa keputusan Jokowi selama menjadi presiden tetap sah dan tidak batal secara hukum, jika ada bukti ijazahnya palsu.
Sebab dalam hukum administrasi negara terdapat asas kepastian hukum, mengutip Kompas.com.
"Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal, itu salah. Kalau di dalam hukum tata negara tidak begitu. Di dalam hukum administrasi negara tidak begitu," kata Mahfud, dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).
Jokowi Digugat
Diketahui advokat asal Solo bernama Muhammad Taufiq telah menggugat ijazah milik Presiden ke-7 tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin (14/4/2025).
Koordinator Tim Hukum, Andhika Dian Prasetyo, menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
"Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau. Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah. Tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: 5 Fakta Aksi TPUA Datangi Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli tapi Hasil Nihil
Menurutnya, ada beberapa data yang tidak sinkron dari ijazah yang beredar dengan data yang diklaim dirilis oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Salah satu yang mengunggah foto ijazah Jokowi yakni Politisi PSI Dian Sandi Utama.
Dari situlah pihaknya menemukan banyak hal yang tidak sinkron.
Mulai dari pembimbing dan penanggalan terbit ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.
"Kami duga palsu. Ada beberapa yang kami sinyalir aneh. Tidak masuk akal. Misalnya seperti yang kami kutip dalam video YouTube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM. Pembimbing Pak Kasmujo. Sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof. Achmad Sumitro. Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985. Tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.